KPU: Caleg DPR Bebas Mantan Napi Koruptor
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisoner Komisi Pemilihan Umum Iham Saputra mengatakan, daftar calon tetap (DCT) untuk DPR RI peserta Pemilu 2019 bebas dari mantan napi koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Hal tersebut sesuai pakta integritas yang ditandatangani para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik.
"Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," kata Ilham di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU sebelumnya, ada lima parpol yang mengusung bakal caleg eks koruptor. Namun partai politik tersebut kemudian melakukan pergantian caleg yang berstatus mantan napi kasus korupsi.
Kelima parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Saat itu, total ada 10 bakal caleg mantan napi koruptor.
PKB sebelumnya mengajukan empat bakal caleg mantan napi koruptor. Mereka adalah Mustafa A. Glanggang dari Dapil Aceh II yang kemudian diganti Albert Soegeng. Selanjutnya Abdul Gani AUP dari dapil Bangka Belitung yang diganti Mahfudz.
Kemudian Yansen dari dapil Kalimantan Bartat II diganti Zainudin dan Rusdianto Emba dari dapil Sulawesi Utara Sultra yang diganti Muh. Parawansa.
PDI-P sebelumnya mengajukan satu bakal caleg mantan napi koruptor Maman Yudha di dapil Jawa Barat IX. Maman kemudian dicoret dari daftar oleh KPU. PDIP tak mengajukan penggantinya lagi hingga KPU menetapkan DCT.
"Saya sudah jelaskan bahwa satu dari PDIP itu mereka ingin mengganti tapi tidak bisa kita gantikan karena mengajukan nama dari dapil lain," ujar Ilham.
Sementara Golkar sebelumnya mengajukan dua bakal caleg mantan napi koruptor Drs. T. Muhammad Nurlif dari dapil Aceh II kemudian diganti oleh Ilham Pangestu. Lalu, M. Iqbal Wibisono dari dapil Jawa Tengah V yang kemudian diganti oleh Achmad Prasetya Putra Syailendra
Hanura sempat mengajukan dua bakal caleg mantan napi koruptor yakni Abdul Hafid Achmad dari dapil Kalimatan Utara dan Agus Supriyadi dari dapil Jawa Barat XI.
"Kemudian yang Hanura (Abdul Hafid dan Agus Supriyadi) tidak digantikan oleh partai sehingga tidak ada nama calon daftar DCT DPR napi koruptor itu tidak ada," kata Ilham.
PBB sempat mengusung caleg mantan napi koruptor yang juga mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan II. Namun, Susno diganti Taufikor Rahman.
Namun, Ilham mengemukakan, untuk DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, parpol tidak melakukan penggantian caleg mantan napi koruptor sehingga mereka tetap menjadi caleg di Pemilu 2019 mendatang.
"Ada 38 orang, hanya yang mengajukan ajudikasi saja yang diakomodir sesuai surat edaran (SE) kami yang kami kirim ke KPU Provinsi, Kabupaten, Kota," katanya.