PDIP Tak Akan Calonkan Mantan Koruptor Meski MA Izinkan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ketiga kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya tetap tidak akan memberi ruang bagi para mantan koruptor maju jadi calon anggota legiaslatif lewat partainya meski Mahkamah Agung memutuskan dibatalkannya PKPU soal larangan mantan koruptor ‘nyaleg’.

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

"Bagi PDI Perjuangan sendiri, kami secara konsisten tak memberikan ruang bagi mereka-mereka yang mempunyai status koruptor untuk dapat dicalonkan," kata Hasto di Rumah Aspirasi Jokowi-Ma'ruf, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 16 September 2018.

Terkait putusan itu sendiri, beberapa pihak meminta KPU RI selaku penyelenggara pemilu menerima keputusan namun juga tetap harus berani memberikan tanda khusus pada sejumlah nama caleg yang pernah terjerat kasus korupsi. 

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

Ditanya soal desakan agar KPU menandai mantan koruptor yang maju nyaleg di 2019, Hasto mengatakan secara prinsip partainya sudah sepakat untuk mengedepankan upaya peningkatan kualitas caleg dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama.

"Semangat ini seharusnya menjadi semangat bersama. Apa pun calon legislatif adalah pemimpin nasional yang kita siapkan untuk masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian terhadap upaya yang dilakukan KPU, kita sudah cukup komitmen yang ditandatangani para partai politik dan diimplementasikan dengan tanggung jawab," ujarnya.

Survei PSI: Elektabilitas Golkar Tertinggi, Ungguli PDIP

Sebelumnya, MA melalui putusan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis,13 September 2018.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (ase)

Kelompok tari yang membawakan tarian untuk mendukung PDIP (13/6). Sumber : Hendra Simbolon

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

Wacana Pertemuan antar Ketum Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri akan segera dilaksanakan.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2023