KPU Harus Berani Tandai Caleg Eks Terpidana Korupsi
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis, 13 September 2018 lalu telah mengabulkan gugatan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota, terkait dengan ketentuan partai politik dilarang mencalonkan calon anggota legislatif yang pernah terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba.
Dengan demikian para caleg, yang sebelumnya sempat didiskualifikasi oleh KPU RI karena pernah terlibat dalam kasus korupsi, berpotensi dapat mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2019 mendatang.
Menanggapi putusan MA tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan, biar bagaimanapun putusan MA itu harus dihormati dan dilaksanakan sebagai sebuah ketentuan hukum yang mengikat, dan harus ditaati oleh penyelenggara pemilu.
Akan tetapi, lanjut Titi, putusan MA tentang pencalonan caleg mantan terpidana kasus korupsi itu tidak boleh dengan serta merta menghilangkan semangat untuk mewujudkan pemilu yang bersih. Sehingga, menurut Titi, pencalonan mantan terpidana kasus korupsi sebagai caleg harus diberikan sejumlah syarat, yang harus diikuti baik oleh caleg mantan terpidana kasus korupsi, maupun partai politik yang tetap ngotot mencalonkan caleg mantan terpidana kasus korupsi.
Ia menambahkan, KPU RI selaku penyelenggara pemilu harus berani memberikan tanda khusus pada sejumlah nama caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.
"Sehingga pemilih kita tidak salah pilih karena mereka tidak tahu. Soal tanda ini sudah bisa dipikirkan, misalnya dengan membuka daftar riwayat hidup atau rekam jejak mereka, terutama berkaitan dengan kasus korupsi mereka. Bahkan, sampai pengumuman di TPS-TPS, bahwa masih ada calon yang terdiri dari mantan terpidana korupsi," kata Titi Anggraini usai menghadiri diskusi publik 'DPT Bersih' di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 September 2018.
Terlebih lagi, tambah Titi, Presiden Joko Widodo juga pernah menyarankan agar KPU RI berani memberikan tanda khusus kepada caleg mantan terpidana korupsi.
"Saya kira semua elit politik ketika diskursus ini muncul, dan juga presiden kita menyampaikan urgensi soal menandai para caleg mantan terpidana korupsi, sehingga masyarakat atau pemilih bisa betul-betul mengetahui dengan cara mudah, dan sederhana bahwa ada caleg yang mantan terpidana korupsi," katanya