Kubu Jokowi Pertanyakan Rencana Gaet Buni Yani Jadi Timses Prabowo

Ketua Bappilu Nasdem, Effendy Choirie di kantor NU Jatim, Surabaya
Sumber :

VIVA – Partai koalisi pendukung bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menanggapi rencana Buni Yani menjadi bagian tim sukses kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem, Effendy Choirie, memandang sosok Buni Yani kontroversial lantaran terpidana kasus penyebaran video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tersebut punya citra negatif.

Ucapan Ahok, sapaan Basuki, yang juga terjerat kasus penodaan agama disebabkan pula dari video yang diedit oleh Buni Yani. "Apa itu? Maksudnya dia mau melintir lagi?" kata Effendy di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Selasa, 11 September 2018.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Effendy yang akrab disapa Gus Choi itu menyatakan, tindakan yang dilakukan Buni Yani sebelumnya sudah menjadi pelajaran. Jika cara seperti itu dilakukan kembali akan menimbulkan risiko yang telah ditanggungnya sekarang.

"Saya kira begitu, dia saya kira akan menjadikan peristiwa kemarin sebagai pelajaran, bagi Buni Yani dan yang lainnya," katanya.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Dia menambahkan, "Sebagai warga negara dia bebas ngajak siapa aja. Dan Pak Djoko (Djoko Santoso) sebagai ketua tim sukses sana boleh ajak siapa saja termasuk Buni Yani." 

Sebelumnya, kabar Buni Yani menjadi bagian tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dibenarkan oleh Djoko Santoso yang merupakan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra.

Djoko yang digadang-gadang menjadi ketua tim sukses pasangan tersebut berencana mengajak Buni Yani untuk mengisi tugas sebagai penulis salah media sosial milik Prabowo-Sandiaga.

"Insya Allah lah. Insya Allah tak suruh masuk ya," kata Djoko di kediamannya di Bambu Apus, Jakarta Timur, Sabtu, 8 September 2018.

Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana UU ITE. Dia dinyatakan sengaja mengubah dokumen elektronik milik orang lain, berupa video sambutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. 

Buni Yani divonis  penjara 1,5 tahun. Saat ini, Buni Yani tengah mengajukan kasasi kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya