#2019PrabowoPresiden Dilegalkan, Fadli Zon: Tak Boleh Ada Diskriminasi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA – Beredar foto viral Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan salah satu nama bakal capres #2019PrabowoPresiden.

Anies soal Pilpres 2024: Ini Bukan soal Ganti Presiden tapi Ganti Kebijakannya

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, sah saja bila ada badan hukum tersebut. Sehingga, aparat keamanan harus melindungi dan tak boleh lagi ada diskriminasi.

"Saya kira, sah-sah saja kok. Kalau orang berkumpul, kemudian mengajukan badan hukum dan sudah keluar suratnya. Saya kira, sah-sah saja dan tentu bagus. Dengan demikian, ada aturan yang jelas, ada badan hukum dan aparat keamanan harus juga melindungi. Tak boleh diskriminasi," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin 10 September 2018.

6 Ramalan Mbak You Bikin Geger, Ganti Presiden 2021- Video Syur Gisel

Menurutnya, terserah saja orang membuat badan hukum atau perkumpulan. Dengan pengajuan dan pengesahan ini, justru bisa dianggap sebagai inisiatif yang baik.

"Supaya, nanti organisasinya bukan OTB, bukan organisasi tanpa bentuk, semuanya ada yang bertanggungj awab di tingkat pusat, di tingkat daerah gitu. Jadi, bukan orang-orang bayaran yang demo mukanya itu-itu lagi, itu-itu lagi. Jadi, ini orang-orangnya jelas," kata Fadli.

Tren Baru, Influencer Dipekerjakan Bikin Meme Kampanye Ganti Presiden

Ia menambahkan, surat pengesahan badan hukum #2019PrabowoPresiden memang sudah keluar. Dengan itu, Kemenkumham dianggap tak bisa menolak dan melakukan pembatalan.

"Kalau prosedurnya sudah tepat dan juga sudah menjadi bagian dari hak warga negara, karena untuk berserikat dan berkumpul, namanya saja perkumpulan itu dijamin oleh konstitusi. Berserikat dan berkumpul menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan itu bunyi konstitusinya," kata Fadli.

Menurutnya, gerakan ini inisiatif dari bawah. Lalu, juga menjadi bagian dari strategi untuk memenangkan Prabowo-Sandiaga.

"Menurut saya legal gitu. Kalau mau ada yang mengekor, juga bikin, saya kira silahkan bikin. Misalnya, bikin tagar #Tetap2Periode, silahkan saja," kata Fadli.

Ia menambahkan, gerakan #2019GantiPresiden selama ini selalu dipersekusi, dihadang, dan dituduh makar. Karena itu, ada juga gerakan #2019PrabowoPresiden dan bisa jadi dibentuk karena tak ingin ada didiskriminasi seperti itu.

"Karena sah juga, sebetulnya #2019GantiPresiden juga mendaftar sebagai perkumpulan, sah juga. Apa masalahnya," kata Fadli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya