JK Tegaskan Gubernur Tidak Boleh Dukung Capres Tertentu

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2019.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Pernyataan itu disampaikan JK menyikapi maraknya kepala daerah yang telah menyatakan dirinya merupakan pendukung salah satu pasangan calon.

"Untuk berpendapat (mendukung paslon tertentu), tidak boleh atas nama gubernur. Misalnya, 'saya sebagai gubernur di Sumatera mendukung siapa', tidak boleh," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 10 September 2018.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

Menurut JK, pernyataan memberi dukungan hanya diperkenankan dalam kapasitas pribadi kepala daerah yang bersangkutan. Selain itu, pernyataan juga boleh diberikan dalam kapasitas kepala daerah itu sebagai kader dari partai politik yang telah menyatakan sikap sebagai pendukung salah satu pasangan calon.

"Kalau dia (kepala daerah) partainya mendukung (salah satu paslon), maka dia ikut mendukung secara pribadi, itu boleh-boleh saja," ujar JK.

Pandemi COVID-19 di Indonesia Membaik, Masyarakat Diminta Tetap Prokes

Lebih lanjut, JK menyampaikan, sebagai pejabat publik, kepala daerah haruslah netral secara politik. Aturan serupa juga diterapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

JK menyampaikan bahwa sekalipun para kepala daerah hendak melakukan kampanye untuk salah satu paslon, mereka juga harus menanggalkan dulu status pejabat publik dengan mengambil cuti.

"Pejabat yang (melakukan tindakan) politis itu boleh, tapi harus cuti. Begitu juga kalau diangkat jadi tim kampanye (harus cuti)," ujar JK. (ase)

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022