Anggota Koalisi Harus Perkuat Posisi Pemerintah di Parlemen
- VIVA.co.id/Ririn Aprilia
VIVA – Rapat kerja antara Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Komisi VII DPR, Kamis, 6 September, sempat memanas dan nyaris deadlock. Ketegangan itu muncul karena perdebatan tajam antara Menteri ESDM dan dua anggota Fraksi Partai Golkar (FPG).
Desakan agar rapat dinyatakan deadlock dilontarkan anggota FPG Gandung Pardiman, namun tidak dikabulkan oleh pimpinan rapat, yaitu Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu.
Menurut anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu, sikap anggota DPR dari partai koalisi dalam menjalankan tugasnya , khususnya menyikapi dinamika politik parlemen di tahun politik ini, tentunya diharap bisa memperkuat posisi kebijakan pemerintah. Terlebih lagi menjelang pemilu yang tinggal tujuh bulan lagi.
Kekhawatiran Adian adalah situasi kegaduhan tersebut dimanfaatkan oleh pihak di luar partai koalisi pemerintah. “Apalagi jika kegaduhan tersebut sampai mengganggu pembahasan anggaran,” ungkap Adian Napitupulu dalam pernyataannya, Minggu 9 September 2018.
Menurut Adian, kegaduhan pembahasan anggaran di tahun politik jelang pemilu bisa memberikan sentimen negatif terhadap pasar dari beragam usaha dan investasi. Apalagi khususnya yang terkait kegiatan usaha ESDM.
Terkait sikap anggota FPG lainnya, yaitu Maman Abdurachman yang mempertanyakan divestasi saham Freeport dan menuntut pencabutan izin operasi Freeport, menurut Adian sikap itu tidak tepat. Terlebih lagi dalam situasi nilai tukar rupiah yang kurang baik saat ini.
Selain itu Adian pun beranggapan bahwa terkait nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, bukan tidak mungkin pemerintah memberikan kemudahan investasi serta kemudahan meningkatkan ekspor bahan mentah dalam kadar tertentu. Hal itu dilakukan sebagai emergency plan jika kondisi rupiah tidak menjadi lebih baik.
“Dalam kondisi rupiah yang tengah tertekan, serta pemilu yang makin dekat seperti saat ini, salah satu upaya minimal sesama anggota DPR RI dari partai koalisi pemerintah adalah dengan tidak melakukan penghakiman melalui pernyataan pernyataan yang tendensius, apalagi dalam rapat-rapat yang terbuka untuk umum.” (mus)