Hidayat Ingatkan Polri Harus Mengacu ke KPU-Bawaslu

Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA - Polri menerbitkan arahan kepada jajaran anggotanya di daerah untuk menyikapi sejumlah aksi deklarasi dalam bentuk tagar pendukung calon presiden.

Anies soal Pilpres 2024: Ini Bukan soal Ganti Presiden tapi Ganti Kebijakannya

Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan, Polri harus mengacu pada aturan terkait pemilu dari KPU dan Bawaslu.

"Aturan apakah sesuatu melanggar, pemilu atau tidak, ukurannya di KPU dan Bawaslu," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.

6 Ramalan Mbak You Bikin Geger, Ganti Presiden 2021- Video Syur Gisel

Hidayat menegaskan, bahwa KPU-Bawaslu menyatakan tagar #2019GantiPresiden sama saja kedudukannya dengan tagar Jokowi dua periode. Selain itu, KPU juga mengatakan itu bukan kampanye.

"Itu bukan yang melanggar pemilu, bebas saja," katanya.

Tren Baru, Influencer Dipekerjakan Bikin Meme Kampanye Ganti Presiden

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, pawai tagar #JokowiDuaPeriode tidak pernah mendapatkan hambatan. Berbeda halnya dengan #2019GantiPresiden.

"Kenapa kemudian, kalau ini terkait tagar #2019GantiPresiden dimunculkan masalah-masalah yang sebetulnya tak perlu dimunculkan. Sekali lagi, ini adalah negara hukum, hukum jelas kok," ujar dia.

Menurut Hidayat, soal keamanan dan kontroversi atau tidak gerakan itu, maka itu basisnya adalah hukum. Kemudian yang dua basisnya terpenuhi prosedur hukum oleh pihak yang melakukan aksi.

"Kalau sudah menyampaikan pemberitahuan, tugas polisi untuk mengamankan. Jangan polisi kemudian dengan dalih itu membiarkan persekusi," kata Hidayat.

Sebelumnya, arahan Polri itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, kegiatan menyampaikan aspirasi dan unjuk rasa memang diatur oleh UU Nomor 9 tahun 1998. Namun kemudian, ada lima poin yang harus dipedomani oleh setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi.

Setyo mengatakan, Polri akan bersikap netral dan tak mendukung salah satu gerakan dukungan capres. Ia menyebut, dalam mengambil keputusan Polri hanya melihat jangan sampai dapat menjadi pemicu konflik.

"Kalau dibilang polisi berpihak kalau yang datang duluan pendukung #Jokowi2Periode kalau ada penolakan sama juga (akan dibubarkan). Kalau masyarakat menerima tidak masalah. Kalau mempermasalahkan itu bahaya maka timbul saling ricuh," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya