Ketua MPR Minta Bawaslu Tak Berpihak Soal Caleg Koruptor

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan koruptor menjadi calon legislatif menuai polemik.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan meminta, Bawaslu tidak tebang pilih terkait bacaleg eks napi kasus korupsi.

"Saya langsung sama Ketua Bawaslu kita tanda tangan pakta integritas. Sama mengatakan tanda tangan ini tidak akan mengusung caleg korupsi. Tapi harus berlaku semuanya, jangan ada yang boleh dan tidak," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 3 September 2018.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Menurut dia, jika ada perbedaan sikap dalam meloloskan mantan napi korupsi, maka akan memunculkan pertanyaan publik. Publik akan menilai kalau Bawaslu berpihak.

"Kalau ada yang beda-beda tentu publik menjadi bertanya mengapa ini boleh itu tidak boleh, kan aturan sama saja gitu. Aturan berlaku untuk semuanya ya. Kalau nanti beda kan nanti akan ada ketidakpercayaan kepada pubik," ujarnya.

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar

Zulkifli juga sepakat Bawaslu dengan Komisi Pemilihan Umum bisa duduk bersama untuk menyelesaikan konflik ini. Dia mengingatkan perlu ada kehati-hatian di tahun politik ini.

"Ini saya kira kritik untuk KPU dan Bawaslu, hati-hati ini tahun politik. Kalau nanti kepercayaan publik berkurang, berbahaya. Bisa tidak legitimate," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.

Sebelumnya, KPK menyesalkan sikap Bawaslu yang meloloskan sejumlah calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Padahal, KPU telah menerbitkan aturan larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri.

"Kami sebenarnya dari awal mendukung PKPU, sebaiknya tidak dicalonkan lagi (mantan napi koruptor) untuk calon legislatif," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dikonfirmasi awak media, Minggu, 2 September 2018. (mus)

Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022