Pembelaan Bawaslu Soal Bolehkan Mantan Napi Koruptor Nyaleg
- syaefullah/VIVA.co.id
VIVA – Ketua Komisioner Bawaslu, Abhan, seperti tidak mau ambil pusing dengan sikap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief. KPK mengkritik putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait dengan ketentuan mantan napi terpidana korupsi boleh kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Abhan, keputusan yang diambil oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta adalah keputusan yang sudah tepat. Sebab, lanjut Abhan, keputusan itu telah mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih maupun memilih.
"Jadi putusan yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi DKI itu saya kira sudah mengacu pada undang-undang dasar, bukan hanya UU Pemilu atau UU KPU, tapi UUD 45. Karena itu kan hak, dipilih dan memilih itu kan hak yang dijamin undang-undang," kata Abhan usai menghadiri acara Pekan Orientasi Calon Anggota Legislatif Partai Nasdem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 2 September 2018.
Tidak hanya itu, ia pun berharap kepada KPU RI agar mengabulkan putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, yang telah menganulir ketentuan Peraturan KPU Nomor 20. Peraturan itu mengatur tentang larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi caleg DPR RI atau DPRD
"Harapan kami KPU tetap bisa mengabulkan, karena UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief menyesalkan keputusan Bawaslu DKI Jakarta yang telah mengabulkan gugatan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 3 dari partai Gerindra, Mohammad Taufik, yang sebelumnya telah didiskualifikasi oleh KPU RI karena yang bersangkutan pernah dipidana dalam kasus korupsi.
"Kami sebenarnya dari awal mendukung PKPU, sebaiknya tidak dicalonkan lagi (mantan napi koruptor) untuk calon legislatif," kata Laode.