Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Presiden Joko Widodo menilai, keputusan yang diambil Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk meloloskan eks koruptor maju kembali menjadi calon legislatif adalah kewenangan mereka.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Menurut Jokowi, seluruh aturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu adalah independen dan masing-masing memiliki kewenangan tersendiri.

"Pertama itu wilayah KPU ya, PKPU (Peraturan KPU) itu wilayah KPU. KPU itu Independen termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri-sendiri," ujar Jokowi di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta, Sabtu Malam, 1 September 2018.  

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Sebelumnya, diketahui KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota pada Sabtu, 30 Juni 2018. PKPU itu melarang mantan narapidana koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019.

Berbeda dengan KPU, Bawaslu justru meminta agar PKPU tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Namun, Bawaslu tetap mendukung upaya parlemen yang bersih dari mantan koruptor.

Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Pemimpin yang Terafiliasi Dengan Koruptor

Untuk diketahui Pasal 240 ayat 1 (g) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (mus)

Setyo Budiyanto saat menjalani Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK di Komisi

Capim KPK Setyo Budiyanto Setuju OTT Dilanjutkan, Pintu Masuk Bongkar Lebih Besar

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) masih perlu dilakukan KPK

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024