Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Presiden Joko Widodo menilai, keputusan yang diambil Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk meloloskan eks koruptor maju kembali menjadi calon legislatif adalah kewenangan mereka.
Menurut Jokowi, seluruh aturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu adalah independen dan masing-masing memiliki kewenangan tersendiri.
"Pertama itu wilayah KPU ya, PKPU (Peraturan KPU) itu wilayah KPU. KPU itu Independen termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri-sendiri," ujar Jokowi di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta, Sabtu Malam, 1 September 2018.
Sebelumnya, diketahui KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota pada Sabtu, 30 Juni 2018. PKPU itu melarang mantan narapidana koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019.
Berbeda dengan KPU, Bawaslu justru meminta agar PKPU tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Namun, Bawaslu tetap mendukung upaya parlemen yang bersih dari mantan koruptor.
Untuk diketahui Pasal 240 ayat 1 (g) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (mus)