Ombudsman Minta KPU Coret Nama Menteri yang Jadi Timses

Laode Ida, Komisioner Ombudsman Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan, pelayanan publik bisa jadi tidak netral bila penyelenggara negara menyatakan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden di ajang Pilpres 2019 mendatang.

Ternyata Pembagian Bansos COVID-19 Tak Adil, Ombudsman Mengungkapnya

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mencontohkan, apa yang terjadi bila di suatu daerah, gubernur, bupati atau wali kota mendukung salah satu pasang calon. 

"Seluruh aparatnya organisasi penyelanggara pelayanan publik di kalangan pebisnis akan memberikan topangan ke sana," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2018.

Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran Dominasi Laporan ke Ombudsman Banten

Ia juga menyebut, menteri yang menyatakan akan jadi tim sukses paslon capres-cawapres bisa disebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan berdampak pada rusaknya pelayanan publik. 

"Begitu juga menteri yang sudah terbuka menjadi timses, itu sudah menyalahgunakan kewenangan. Dampaknya luas sekali, buruknya pelayanan publik atau terjadi diskriminasi pelayanan publik, pemanfaatan jabatan," katanya.

Dua Sisi Aturan PSBB: Ada yang Mengeluh, Ada juga Mengkritisi

Maka dari itu ia meminta, Komisi Pemilihan Umum untuk tak takut mencoret mereka yang masuk tim sukses capres-cawapres tapi masih menjabat sebagai pejabat negara.

"Ombudsman minta KPU coret atau menterinya mengundurkan diri. Kami minta Kemendagri memberikan teguran dan mengatur proses pemberhentian sementara," ujar dia.

Gedung Kementerian BUMN. Foto ilustrasi.

KNPI: Rangkap Jabatan di BUMN Bikin Pejabat Dapat Gaji Dobel

Ada puluhan pejabat di lingkungan istana yang rangkap jabatan di BUMN.

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2020