Bawaslu: #2019GantiPresiden Bagian Kebebasan Berbicara

Deklarasi jargon hashtag #2019GANTIPRESIDEN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan gerakan #2019GantiPresiden dan #JokowiDuaPeriode sebagai hal yang biasa. Pihak Bawaslu melihat aksi gerakan #2019GantiPresiden sebagai bagian dari kebebasan berbicara.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Bawaslu selama ini dalam hal begini selalu mengatakan bahwa ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 27 Agustus 2018.

Fritz juga menolak bila Bawaslu harus mengawasi perang aksi tagar ini. Sebab, hal tersebut belum masuk pada agenda kampanye Pemilu.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Bawaslu bekerja berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini ada capres-cawapres belum ada, sehingga belum menjadi ranah Bawaslu," jelasnya.

Meski begitu, Bawaslu meminta pendukung #2019GantiPresiden dan #JokowiDuaPeriode untuk bersikap bijak bijak dan saling menghormati.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Dalam kebebasan berbicara, hendaklah untuk tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kemudian, ia mengingatkan agar jangan sampai ada aksi intimidasi hingga persekusi menjelang tahapan kampanye Pemilu 2019. Ia mengingatkan bila ada intimidasi ataupun persekusi maka sebaiknya dilaporkan ke pihak polisi.

"Tidak boleh ada intimidasi atau persekusi selama proses ini, apa bila ada silakan laporkan pada kepolisian," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya