PKS Kritisi Kemendagri soal Pergantian Wagub DKI

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Sumber :

VIVA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai Kementerian Dalam Negeri berlebihan menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak boleh turun jabatan menjadi wakil gubernur DKI menggantikan Sandiaga Uno. Sebab, hingga hari ini, partainya belum resmi mengajukan tokoh yang akrab disapa Aher tersebut.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

"Emang siapa yang mengusulkan beliau? Itu Kemendagri saja yang kemajuan. Offside Kemendagrinya. Tentu posisi beliau untuk yang lebih luas lagi bukan menyempit jadi wagub," kata Hidayat di Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018.

Menurut dia, sekarang proses untuk usulan nama pengganti Sandi sedang berjalan, baik di DPRD DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan dan nantinya ke Kementerian Dalam Negeri. Karena, aturannya adalah memang harus melibatkan DPRD DKI, gubernur DKI kemudian Kemendagri.

"Menurut saya, proses di antara PKS dengan Gerindra jalan terus. Saya kira sampai hari ini komitmen masih tetap ada yaitu bahwa Gerindra akan mempersilakan PKS mengajukan cawagub dari PKS. Tunggu saja, kan tidak lama lagi. Pak Anies juga tidak minta segera," ujar dia lagi.

Hidayat menambahkan, yang pasti nama yang diusulkan sebagai wakil gubernur DKI oleh PKS dan Gerindra itu akan membantu memudahkan kinerja Anies di Pemerintah Provinsi DKI. Karena memang sesuai undang-undang yang mencalonkan gubernur dan wakil gubernur diganti itu partai pengusung.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

"Prinsipnya Anies sebagai user karena beliau tidak yang mencalonkan. Beliau pasti akan menerima apa yang diajukan Gerindra dan PKS. Tidak mungkin Gerindra dan PKS mengajukan wagub yang membuat susah Pak Anies atau kinerja beliau jadi tak bagus," katanya.

Namun, Hidayat tidak mau membocorkan siapa nama-nama yang diusulkan oleh PKS untuk menggantikan Sandi yang memilih maju menjadi calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto.

"Tentu belum bisa dibocorkan sekarang, tunggu saja tanggal mainnya, tidak perlu berspekulasi dengan mengatakan inisialnya M, nanti bisa mas, bisa mbak, bisa mbok, mbah, bisa siapa saja. Mbah sabar, mbok sabar, mbak sabar. Mboh sabar juga boleh," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat kalau diajukan sebagai calon wakil gubernur DKI menggantikan Sandi sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Pak Aher sudah dua kali menjadi gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi wagub DKI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar.

Sementara itu, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta juga diatur dalam Pasal 176 Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal wakil gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan wakil gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.

Kemudian, muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera untuk menjadi wakil gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.

Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Oleh karena itu, dua partai tersebut berhak mengusulkan nama pengganti Sandi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya