Bawaslu Belum Bisa Tentukan Pelanggaran Dugaan Mahar Politik Sandiaga
- VIVA/Eka Permadi
VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menepis tudingan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa lembaga itu bersikap tendensius atas laporan dugaan pemberian uang mahar politik.
Pada prinsipnya, menurut Bawaslu, laporan dugaan mahar politik yang disampaikan organisasi Federasi Indonesia Bersatu harus ditindaklanjuti. Maka, pertama-tama Bawaslu perlu memintai keterangan pihak-pihak terkait atau orang-orang yang disebut-sebut dalam rumor itu.
Masalahnya, Bawaslu belum bisa menentukan jenis pelanggaran atas laporan dugaan mahar politik yang mula-mula disampaikan Andi Arief, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, itu.
“Kalau (laporan) ini (dianggap) dana kampanye, kita belum memasuki (tahapan pelaporan) dana kampanye, dan dana kampanye dilaporkan tiga hari sebelum kampanye dimulai,” kata Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu, dalam perbincangan dengan tvOne pada Kamis pagi, 16 Agustus 2018.
Kalau laporan itu dikategorikan sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu, kata Bagja, penting untuk mendahulukan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait. “Kalau, misalnya, Andi Arief bilang tidak mengatakan itu, selesai (laporan tidak bisa ditindaklanjuti),” katanya.
Atas alasan itu pulalah Bagja mengingatkan bahwa tudingan Bawaslu tendensius gara-gara pernyataan “Tidak tertutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak terkait” sebenarnya tidak berdasar. Bawaslu justru berupaya menindaklanjuti proses itu sehingga duduk perkaranya jelas sejak awal.
“Kami enggak bingung, tapi kami sedang menggali pintu masuknya (baca: kategori jenis pelanggaran),” kata Bagja. (ase)