Kisruh Jenderal Kardus, PSI Minta Bawaslu Turun Tangan
- ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga.
VIVA - Dunia politik di tanah air dihebohkan dengan tuduhan politikus Partai Demokrat Andi Arief kepada Prabowo Subianto. Andi menilai Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai jenderal kardus.
Alasannya, mantan staf khusus Presiden SBY bidang bencana itu menuding Prabowo menerima Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden karena politisi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyetor uang Rp500 miliar untuk PAN dan PKS.
Terkait hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie pun meminta Badan Pengawasan Pemilu untuk turun tangan dan mengusutnya.
"Jika pernyataan itu benar, tentu sangat memprihatinkan. Seharusnya untuk pemilihan jabatan publik, tidak ada money politics. Ini merupakan pendidikan politik yang buruk sekaligus pelanggaran terhadap Undang Undang Pemilu," kata Grace, di Jakarta, Kamis 9 Agustus 2018.
Grace menuturkan pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jelas melarang praktek penyuapan seperti yang dituduhkan tersebut. Di sana disebutkan, sSetiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Karena itu, Grace meminta Bawaslu dan penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran hukum itu. Dia menegaskan bahwa masalah ini merupakan tuduhan yang serius.
"Pihak Partai Demokrat harus bisa menjelaskan apakah tuduhan itu didasarkan bukti atau sekadar ungkapan kemarahan semata," katanya.
Grace menambahkan seharusnya partai politik memilih calon wakil presiden yang memiliki integritas dan kapabilitas, bukan karena setoran uang.
 Sebab, rakyat Indonesia membutuhkan pemimpin yang berintegritas dan cakap bukan yang sekadar bisa membagi-bagi uang atau yang bersedia menerima suap.