Bacaleg Punya Harta Rp20 Triliun, KPU Serahkan ke KPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemilihan Umum menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait jumlah kekayaan bakal calon legislatif atau bacaleg yang akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Sebab, KPU tidak berwenang menindaklanjuti pelanggaran caleg. "Itu enggak ada urusannya dengan KPU, yang penting Anda melaporkan harta kekayaan Anda lalu diverifikasi KPK, selesai. Kalau ada pelanggaran laporan kekayannya itu ya pihak yang lain," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Begitu pun soal temuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Papua, Wilhelmus Rollo, yang berdasarkan situs www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd, total hartanya mencapai sekitar Rp20 triliun.
Apabila ada pelanggaran di sana, menurut Arief, pihaknya tak punya wewenang. "Saya belum tahu itu konfirmasi ke KPK, KPK kan yang menerima LHKPN," katanya.
Terkait adanya beberapa partai politik yang bacalegnya hanya sedikit lolos proses, Arief mengatakan, hal itu terjadi karena mereka tidak memenuhi apa yang telah KPU tentukan.
Ia tak mempermasalahkan sedikitnya bacaleg yang lolos. "Sedikit berkualitas kan dapat suara banyak," ujarnya.