Bila Hanya Satu Pasangan yang Daftar Pilpres ke KPU

Ruang pendaftaran capres dan cawapres 2019-2024 di kantor KPU masih kosong.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman mengatakan kalau hanya satu pihak yang mendaftar jadi calon presiden dan wakil presiden 2019 sampai masa pendaftaran terakhir 10 Agustus 2018 mendatang maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Bukan kemungkinan perpanjangan, kalau misal satu yang daftar ya diperpanjang. Seinget saya 2 × 7 hari diperpanjang," kata Arief di Kantor KPU, Sabtu, 4 Agustus 2018.

Kalau masih tak ada juga, lanjut dia, maka satu calon itu akan melawan kotak kosong karena Undang-undang memperbolehkan hal tersebut. Pada hari pertama pendaftaran yang jatuh hari ini, belum ada yang mendaftar ke KPU.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Jika sampai Senin, 6 Agustus dan Selasa, 7 Agustus belum ada juga yang mendaftar maka pihaknya akan melakukan simulasi pendaftaran lagi.

Lebih lanjut, dia kembali mengingatkan pada massa pendukung capres dan cawapres yang ikut mengantarkan pasangan jagoan mereka ke KPU saat pendaftaran diminta tidak bersikap provokatif. Kemudian juga diimbau tak membawa atribut atau alat-alat yang membahayakan pihak lain.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Kemudian jangan menggangu, jangan merusak taman-taman di depan KPU, karena pengalaman kita setiap ada momen-momen penting yang melibatkan orang banyak, itu tamannya rusak," ujar dia menyudahi.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024