Sudah Lebih dari Satu Jam, Loket Pendaftaran Pilpres di KPU Kosong

Ruang pendaftaran capres dan cawapres 2019-2024 di kantor KPU masih kosong.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Hari ini, Sabtu 4 Agustus 2018, Komisi Pemiliham Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dari pantauan di lokasi, belum ada tanda-tanda ada yang akan mendaftar pagi ini di KPU.

Nampak ruang pendaftaran yang ada di lantai dua gedung KPU masih tertutup rapat. Mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke dalam ruangan itu.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Tidak diperkenankan mereka yang tidak berkepentingan masuk ke dalam," ujar salah seorang petugas Pamdal yang tak ingin disebut namanya di lokasi, Sabtu 4 Agustus 2018.

Di ruang pendaftaran ada puluhan kursi dibagi jadi dua bagian diduga untuk menampung beberapa massa pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

Kemudian, pada bagian tengah ada karpet berwana abu-abu. Dimana di atas karpet itu ada dua buah meja yang tidak terlalu besar.

Sedangkan di bagian luar gedung, nampak spanduk-spanduk sudah dibentangkan. Spanduk berisi ucapan selamat datang pada mereka yang mau mendaftar.

Kemudian, di bagian halaman KPU nampak ada sebuah tenda putih berukuran besar yang masih terus dibenahi. Tenda berukuran kira-kira 20 x 15 meter itu nantinya akan digunakan untuk menampung massa pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 yang datang ke sana namun tidak bisa naik sampai ke ruang pendaftaran.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Komisi Pemilihan Umum Daerah, atau KPUD Jakarta, meminta seluruh pihak bisa menerima hasil akhir Pilkada Jakarta 2024. Sebab, KPU sudah melakukan mekanisme sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024