Fahri Hamzah Bikin PKS Nangis Bombay Lagi

Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait polemik pemecatan kadernya, Fahri Hamzah. MA menolak gugatan kasasi PKS ini atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

Menang kasasi dari PKS, Fahri pun coba mengungkit elite PKS, yang juga Ketua Bidang Hukum, Zainudin Paru yang menyebut Fahri akan menangis bombay kalah di kasasi.

"Bahkan kita ingat ini waktu pengadilan tinggi, ini lawyernya ngomong begini (nunjukin screenshoot berita). Jadi lawyernya itu mengintroduksi kata-kata jangan bahagia dulu karena mungkin Fahri Hamzah yang akan nangis bombay," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Fahri yang sudah menang tiga kali ogah dirayu bila elite PKS berubah pikiran. Ia menegaskan putusan MA ini sebagai penguat dan harus segera dieksekusi. Kepemimpinan Sohibul Iman Cs dinilai salah dalam membawa PKS.

"Saya ingin ini dieksekusi segera, supaya ini harus dikaitkan dengan beban partai yang dipimpin oleh pimpinan-pimpinan yang sekarang ini terbukti berbuat salah," tuturnya.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Kalah sampai tiga kali dari Fahri, PKS disindir. Pengamat politik asal Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, kemenangan kasasi Fahri cukup menembak telak PKS. “Menangnya Fahri bisa saja dianggap memalukan dan aib bagi pengurus PKS. Karena Fahri seorang diri melawan kelembagaan PKS,” ujarnya.

Baca: PKS Heran MA Cepat Ambil Putusan soal Fahri Hamzah

Polemik Fahri melawan elite PKS era Sohibul dimulai dari pemecatannya dari keanggotaan partai pada April 2016. Fahri juga coba digusur dari kursi anggota dan pimpinan DPR.

Fahri Hamzah dan Anis Mata.Foto: Fahri Hamzah bersama eks Presiden PKS Anis Matta

Fahri dipecat PKS merujuk surat yang terbit awal April 2016 dengan rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Rekomendasi BPDO dilengkapi dengan majelis tahkim atau mahkamah partai di PKS. Alasan pemecatan saat itu Fahri dianggap membangkang dan tak patuh terhadap kebijakan partai.

Dipecat, Fahri tak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum berjalan. Namun, pasca pemecatan Fahri, elite PKS di DPR coba terus mengupayakan mendongkel loyalis Anis Matta itu dari DPR. PKS menyodorkan nama anggota Fraksi Ledia Hanifa untuk menggantikan Fahri di kursi pimpinan DPR.

Baca: Fahri Hamzah, 'Petarung' Terakhir Faksi Sejahtera di PKS

Babak baru berlanjut dengan kemenangan Fahri atas gugatannya yang keluar di PN Jakarta Selatan pada Desember 2016. PKS tak terima kemudian mengajukan banding terhadap putusan PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, PKS kembali lagi kalah dari Fahri berdasarkan putusan yang keluar Desember 2017.

Kini, bermodal kemenangan putusan kasasi, bagaimana kelanjutan perseteruan Fahri dengan PKS. Pihak PKS melempar sinyal akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA tersebut. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya