PKS Heran MA Cepat Ambil Putusan soal Fahri Hamzah

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Tim Advokasi Hukum  DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, untuk sementara akan mengecek lebih dulu dan menunggu formil pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi pemecatan Fahri Hamzah. 

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

"Bagi kami putusan kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat. Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (perdata umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," kata Zainuddin melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Agustus 2018.

Ia menambahkan, pihaknya baru mendapat pemberitahuan dari MA pada 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi yang ia ajukan telah diregister pada 28 Juni 2018. Surat terbit persis satu hari setelah perkara diregister.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

"Yang tidak kalah heran, perkara kami diregister dalam dua register, di dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Sebelumnya diregister di Panitera Muda Perdata Khusus (partai politik) yang kemudian dipindah ke perdata umum diikuti dengan perubahan nomor register perkara," kata Zainuddin.

Berdasarkan surat pemberitahuan tanggal 6 Juni 2018, Panitera Muda Perdata Khusus MA memberitahukan bahwa permohonan kasasi PKS sudah diterima pada 2 April 2018 dan telah didaftar dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018;

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

"Namun kemudian kami mendapatkan surat pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi kami diregister pada tanggal 28 Juni 2018 dengan register Nomor: 1876 K/PDT/2018. Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang wakil ketua DPR," kata Zainuddin.
 

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025