Kasasi PKS Ditolak MA, Fahri Hamzah Menang Lagi

Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah.

Saat dikonfirmasi soal putusan ini, Fahri mengaku belum menerima berkas putusan dari pengadilan. Ia baru akan mengumpulkan tim kuasa hukumnya siang ini.

"Saya belum menerima, saya malah mendapatkan dari media. Saya menunggu kepastian dari lawyer saya dulu. Siang ini saya kumpulkan," kata Fahri, Kamis 2 Agustus 2018.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah. Gugatan perdata yang diajukan wakil ketua DPR RI itu terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS.

Pengadilan menerima gugatan Fahri dan menjatuhkan hukuman kepada PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri. PKS kemudian mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi memenangkan Fahri Hamzah. Tak puas PKS kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dan dalam keterangan resmi yang disampikan MA melalui websitenya, MA menolak kasasi yang diajukan PKS tersebut. (mus) 

PKS Kecam Dubes Ukraina Surati Presiden: Enggak Punya Akhlak
Presiden Jokowi Bersama Sejumlah Menteri di Tempat Kemah Titik Nol IKN

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Anggota Komisi V dari fraksi PKS meminta pemerintah untuk mengkaji serius dampak penarikan investasi di IKN tersebut. Jangan perbesar pemakaian APBN.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022