Tim Advokasi #2019GantiPresiden: Pengadangan Neno Perbuatan Anarki
- Instagram/@nenowarismanofficial
VIVA – Tim advokasi gerakan #2019GantiPresiden, Djudju Purwantoro mengatakan, pengadangan terhadap Neno Warisman oleh sekelompok orang di Bandara Hang Nadim, Batam pada Sabtu 28 Juli 2018 sore melanggar hukum. Bahkan, ia menilai pengadangan tersebut sebagai tindakan semena-mena dan anarki.
"Bahwa pengadangan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, justru merupakan tindakan semena-mena, anarki dan melawan hukum," ujar Djudju dalam keterangan tertulisnya, Minggu 28 Juli 2018.
Djudju menuturkan, pengadangan terhadap Neno Warisman juga telah melanggar konvensi hukum internasional tentang hak asasi manusia (HAM), dan Undang Undang tentang Penerbangan atau Bandara, yang seharusnya area bandara bebas dari kegiatan unjuk rasa dan kepentingan politis lainnya.
Untuk itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional guna memproses hukum perbuatan melanggar hukum di bandara.
"Kami meminta kepada aparat keamanan supaya bertindak tegas, adil, dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum di Bandara Batam tersebut," ucapnya.
Terkait dengan agenda Neno Warisman yang datang ke Batam untuk mengadakan kegiatan dan sosialisasi gerakan #2019GantiPresiden, ia mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang sah dan tidak melanggar hukum, sesuai UU No.9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, UU tentang Pemilu No.7/2017, dan PKPU/2017 tentang Pencalonan Presiden.
Bahkan, ia menyebut kegiatan serupa tersebut selama ini juga telah berlangsung di berbagai kota antara lain seperti Jakarta, Medan, Solo, dan lainnya yang diikuti oleh kelompok masyarakat setempat dengan lancar serta aman.
"#2019GantiPresiden adalah hak setiap warga negara yang konstitusional dan dilindungi undang-undang, jadi bukanlah perbuatan melanggar hukum normatif yang berlaku di negara ini," katanya.