Grace Natalie Khawatir Banyak Partai Daftarkan Caleg Eks Koruptor
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie, menanggapi data Badan Pengawas Pemilu yang menunjukkan bahwa hampir semua partai politik peserta Pemilu 2019, kecuali partainya, ternyata mendaftarkan caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi.
"Kami bangga bahwa PSI adalah satu-satunya partai politik yang di dalam daftar calegnya tidak ada mantan napi korupsi. Namun, kami juga prihatin bahwa semua partai politik lain ternyata menyertakan nama-nama yang merupakan mantan napi korupsi," kata Grace dalam siaran persnya, Jumat, 27 Juli 2018.
Bawaslu merilis daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam daftar itu, Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang; dikuti oleh Partai Golkar (23), Partai Berkarya (16), Hanura (14), Nasdem (13), Partai Demokrat (13), Perindo (11), PBB (8), PKPI (7), PKB (6), Garuda (6), PPP (6), PDIP (5), PKS (5), PAN (5), dan terakhir PSI (0).
Menurut Grace, PSI memang secara tegas menolak caleg yang diketahui pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Berapapun besarnya peluang suara yang bisa diraihnya, bila caleg tersebut pernah korupsi, mereka akan menolak. Grace memandang sikap tegas ini diperlukan karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi seluruh elemen masyarakat.
"Seorang mantan koruptor bisa saja bertobat, tapi biarlah itu menjadi urusannya dengan Tuhan. Sedangkan kita harus secara tegas menunjukkan sikap bahwa seorang mantan koruptor tidak bisa lagi menempati posisi publik yang terkait yang menentukan hidup masyarakat banyak," katanya.
Grace prihatin bahwa partai-partai lama dan partai-partai baru lain ternyata bersikap lunak terhadap mantan napi korupsi. Dia khawatir sikap ini memberikan isyarat pada masyarakat bahwa tindak korupsi itu adalah kesalahan biasa-biasa saja yang mudah dimaafkan dan dilupakan.
Dalam hal ini, Grace mendukung sikap Komisi Pemilihan Umum yang sudah mengembalikan 200 berkas caleg yang diketahui pernah terlibat dalam tindak korupsi. Meskipun Peraturan KPU berisi larangan pengusulan nama caleg mantan pidana korupsi masih digugat ke Mahkamah Agung.
"Tapi langkah KPU itu menunjukkan ketegasan sikap KPU untuk mencegah agar jangan sampai parlemen diisi para mantan koruptor," demikian Grace. (ren)