KPU Dorong Pengurus Parpol Jadi Caleg DPR
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pengurus partai politik tidak boleh mendaftar menjadi calon anggota DPD dalam Pemilu 2019 mendatang. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan lembaganya memberikan solusi dengan memperbolehkan para pengurus parpol mendaftar sebagai calon anggota DPR, baik pusat maupun daerah.
"Mereka mencabut pendaftaran calon DPD-nya untuk kemudian daftar menjadi caleg DPR atau DPRD itu boleh silakan saja," kata Pramono saat jeda persidangan 70 Sengketa Pilkada serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018.
Ada kompensasi para pengurus parpol diberi batasan waktu untuk mendaftar sebagai caleg DPR maupun DPRD. Para pengrus parpol harus mengikuti hal tersebut, atau gagal menjadi caleg DPR dan DPD.
"Diberi waktu sampai tanggal 31 Juli, atau selama masa perbaikan. Selama masa perbaikan ya, karena selama masa perbaikan kan alternatifnya dua, yakni caleg parpol boleh melengkapi dokumen yang kurang atau mengganti calon yang BMS (belum memenuhi syarat)," tegasnya.
Mengenai jumlah pengurus parpol yang mendaftar menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019 mendatang diakui oleh, Pramono jumlahnya cukup banyak.
"Kemarin kami kan ada 78 ya. Itu incumbent ya, artinya yang sekarang di DPD, tapi apakah mereka mau maju lagi atau enggak ya belum tahu," katanya.
Pramono menambahakan mekanisme itu masih bersifat rencana. Nantinya, mekanisme itu baru akan diterapkan setelah dicantumkan dalam Peraturan KPU yang baru. Pembuatan PKPU yang baru sendiri mesti ada konsultasi dengan DPR terlebih dulu. (ren)