Tangani Politik Uang di Lahat, Bawaslu Dinilai Tak Hati-hati
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA - Badan Pengawas Pemilu dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus money politics di Kabupaten Lahat. Hal itu menyusul keputusan mereka yang tidak menerima keberatan pelapor.
"Seharusnya Bawaslu hati-hati, baik Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu Pusat dengan sungguh-sungguh memperhatikan laporan money politics ini. Kasus ini harus diperiksa secara sungguh-sungguh, teliti, karena ini berkaitan dengan terselenggaranya pemilu yang bersifat jujur dan adil," kata Praktisi Konstitusi, Wakil Kamal, kepada wartawan, Kamis, 26 Juli 2018.
Apalagi, lanjut Kamal, publik tahu bahwa penyakit kronis dalam setiap pemilihan kepala daerah ataupun pemilu di Indonesia itu adalah money politics. Menurutnya, money politics di Lahat tersebut terjadi di seluruh kecamatan.
"Jadi ini sudah termasuk notoire feiten artinya tidak perlu dibuktikan lagi karena ini fakta yang sudah diketahui umum. Masyarakat Lahat sudah mengetahui fakta money politics luar biasa ini," tuturnya.
Oleh karena itu, Kamal berpendapat pasangan yang melakukan politik uang seharusnya didiskualifikasi. Dia pun menyarankan agar kasus ini dibawa ke Pengadilan Negeri untuk menggugat putusan Bawaslu sekaligus ke Mahkamah Konstitusi.
Sekedar diketahui, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 1 Juli mengeluarkan penetapan pendahuluan Nomor: 001/TSM/BWSL. Sumsel/VI/2018 yang isinya menyatakan bahwa laporan money politics Pilkada Lahat tidak dapat diterima karena hanya terjadi di 11 Kecamatan dari 24 Kecamatan se-kabupaten Lahat.
Namun, penetapan pendahuluan ini diprotes oleh pasangan calon wakil bupati nomor urut 4 Parhan Berza beserta kuasa hukumnya. Sebab, mereka mengumpulkan bukti bahwa kasus money politics di Lahat terstruktur, sistematis, dan massif, karena terjadi di 18 kecamatan.
Oleh karenanya, pasangan ini kemudian mengajukan keberatan atas penetapan tersebut dan melaporkannya ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi kebaratan: 001/KB/BWSL/VII/2018. Sayangnya, pada 25 Juli 2018, Bawaslu RI mengeluarkan putusan yakni tidak dapat menerima keberatan tersebut.
Di antara alasannya adalah bahwa putusan pendahuluan Bawaslu Sumsel dinilai tidak bisa jadi ojyek keberatan. Akibat putusan tersebut, gugatan pelapor pun diabaikan oleh Bawaslu.
Sementara, dari hasil hitung cepat atau quick count, pasangan nomor urut 3, Cik Ujang-Haryanto, menang dalam Pilkada Lahat. Mereka unggul atas para kompetitor yaitu Nopran Marjani-Herliansyah, Bursah Zarnubi-Parhan Berza, Purnawarman Kias-Rozi Adiansyah, dan Hapit Padli-Erlansyah Rumsyah.