Ganjar-Yasin Resmi Menangkan Pilgub Jateng
- VIVA.co.id/ Dwi Royanto.
VIVA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menetapkan pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin sebagai pemenang pemilhan gubernur dan wakil gubernur Jateng 2018. Penetapan tersebut setelah kepastian tak ada gugatan dari paslon rivalnya Sudirman Said dan Ida Fauziyah.
Ganjar-Yasin terpilih setelah mengalahkan pasangan Sudirman-Ida dengan meraup suara 10.362.694 suara atau 58,78 persen. Sementara Sudirman-Ida mendapatkan suara 7.267.993 suara atau 41,22 persen.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengungkapkan, penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan tidak ada gugatan terhadap hasil Pilgub Jateng 2018.
"Kemarin sore kami sudah mendapatkan surat dari MK, termasuk dari KPU RI yang intinya tidak ada gugatan," kata Joko usai menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih di kantor KPU Jateng, Selasa, 24 Juli 2018.
Sebagaimana ketentuan yang diatur di UU Nomor 10 Tahun 2016, Joko menjelaskan bahwa satu hari setelah pemberitahuan dari MK tersebut, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih. Karenanya paslon Ganjar-Yasin ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hari ini.
Dengan penetapan paslon terpilih itu, Joko memastikan bahwa seluruh rangkaian tahapan Pilgub Jateng 2018 secara resmi dinyatakan sudah selesai. KPU Jateng kini hanya tinggal menyelesaikan proses administrasi berita acara untuk dikirimkan ke KPU Jakarta.
"Kami dari KPU melalui KPU RI akan menyampaikan ke presiden melalui Menteri Dalam negeri. Jadi, persoalan administrasi bisa selesai bersama-sama," ujarnya.
Gugatan di Tegal
Joko menambahkan, dari Pilkada Serentak 2018 di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah hanya ada satu daerah yakni Kota Tegal yang masuk gugatan pilkada ke MK. Di daerah yang akrab disebut kota warteg itu selisih suara antar kontestan sangatlah kecil yakni kurang lebih 316 suara atau setingkat satu tempat pemungutan suara (TPS).
KPU sendiri kini belum menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil walikota Tegal terpilih sebelum ada putusan resmi dari MK.
"Kami akan tunggu apakah putusannya menolak atau menguatkan yang sudah diputuskan KPU atau putusan lainnya. Bisa jadi hitung ulang kalau ditemukan selisih suara," ujarnya.
Untuk diketahui gugatan Pilwakot Tegal ke MK disampaikan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyoningrum. Berkas gugatan pada 5 Juli 2018 lalu.
Paslon nomor urut 4 itu menggugat KPU Kota Tegal karena menuding adanya pelanggaran politik uang sehinga suara mereka hanya selisih 316 suara atau 0,02 persen dari pemenang Pilwakot Tegal 2018 yang ditetapkan KPU yakni paslon nomo urut 3, Dedy Yon-Jumadi.