Kotak Kosong Menang, Gerindra Tuduh Wali Kota Makassar Curang
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Kekalahan pasangan Munafri-Rachmatika melawan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Partai Gerindra menilai telah terjadi kecurangan di Pilkada Kota Makassar, sehingga pasangan yang mereka usung bersama 9 partai politik lainnya tumbang oleh kotak kosong.
Gerindra menduga ada keterlibatan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, dalam kecurangan yang menyebabkan kalahnya pasangan Munafri-Rachmatika.
Dugaan itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, saat melaporkan kecurangan itu ke Badan Pengawas Pemilua.
"Kami melaporkan dugaan keterlibatan saudara Danny Pomanto selaku Wali Kota Makassar yang memihak kepada kotak kosong pada Pilwalkot," kata Habiburokhman, Kamis, 5 Juli 2018.
Menurut Habiburokhman, dugaan kecurangan yang dilakukan Wali Kota Makassar tersebut begitu terstruktiur, karena melibatkan seseorang yang punya jabatan, sistematis dan masif karena terjadi di banyak tempat.
"Ini pelanggaran serius yang menurut kami harus ditindaklanjuti Bawaslu," tegasnya.
Dengan laporan itu, ia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti kecurangan tersebut dengan cepat. Karena ini akan berdampak luas pada pemerintahan Kota Makasar.
"Kami harap Bawaslu jangan tidak sekadar gertak sambal soal politik uang. Artinya begitu semangat sosialisasi tetapi lemah ketika penindakan. Ini bahaya di pemilihan akan datang karena orang berasumsi ternyata bisa melakukan politik uang dan tak ada tindakan signifikan," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan kemenangan kotak kosong di Pilkada Makassar sulit diterima.
"Karena ga mungkin diskualifikasi kotak kosong, maka tepat jika Bawaslu rekomendasikan ke KPU lakukan pemungutan suara ulang (PSU)," katanya.
Diketahui, dalam Pilkada Kota Makassar, untuk melawan kotak kosong pasangan Munafri-Rachmatika diusung 10 partai politik, yakni Golkar, Gerindra, PDIP, PPP, PKS, PAN, Nasdem, Hanura, PBB, dan PKPI. (ase)