Dulu Mengkritik, Kini PDIP Dukung PKPU Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Sekjen PDIP sekaligus Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi perlahan mulai mencair. Sejumlah elite partai yang sebelumnya lantang menolak aturan tersebut, kini satu persatu mulai mengubah haluan.

Salah satu yang dulunya menolak dan kini mendukung adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Melalui keterangan tertulisnya, Hasto menegaskan bahwa partainya merespons positif PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pancalonan Anggota Legislatif di Semua Tingkatan, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM.

"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi," ujar Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Juli 2018.

Ia menegaskan dukungan terhadap PKPU tersebut sekaligus memberi kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif.

"Bagi PDI Perjuangan sendiri, mereka yang terkena OTT dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah diberi sanksi pemecatan dari partai, dengan demikian secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota partai," kata Hasto.

Hasto memberikan apresiasi terhadap KPU yang telah melakukan terobosan hukum guna peningkatan kualitas dewan ke depan. Ia menduga mungkin ada yang tidak puas dengan peraturan tersebut.

"Ada yang menggunakan argumentasi bahwa tanpa adanya pencabutan hak politik dari keputusan pengadilan seseorang masih punya hak dipilih dan hak memilih," kata Hasto. [Baca juga:  Dua Menteri PDIP Tolak Aturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg]

Menanggapi hal tersebut, Hasto menegaskan bahwa bagi yang tidak puas tentu dapat melakukan judicial review sebab Indonesia adalah negara hukum.

Putusan PKPU Titik Terang Pulihkan Garuda Indonesia, Ini Penjelasannya

"Untuk itu semua institusi negara juga memiliki kewajiban untuk tertib hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, partai juga terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Namun pada saat bersamaan memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya calon anggota legislatif yang bebas dari korupsi," kata Hasto.

PDI Perjuangan sendiri, kata Hasto, sudah menyelesaikan psikotes online yang diikuti lebih dari 17.800 bacaleg dan proses terus berjalan mengingat overlapping dengan Pilkada serentak 2018.

Dirut Garuda: Putusan PKPU Buka Jalan Pemulihan Kinerja

"DPP PDI Perjuangan memastikan bahwa tidak akan mengusulkan bakal calon legislatif di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," Hasto menegaskan.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto salah satu yang pernah mengkritik PKPU terkait larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Dirut Garuda Indonesia Buka Suara

Menurut dia, setiap orang, termasuk eks napi korupsi, tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif demi menjaga hak konstitusi warga negara. Sebab, seorang tidak bisa mencalonkan dan dicalonkan sebagai anggota legislatif, hanya apabila ada putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya.

"Selama mereka memenuhi persyaratan mereka harus diakomodasikan untuk dicalonkan ataupun hak untuk dapat mencalonkan. Itu hak konstitusional warga negara," kata Hasto di Kantor DPD PDIP Jawa Timur, Surabaya, 27 Mei 2018 lalu. (ase)

Ketua Perindo DIY Yuni Astuti mengundurkan diri.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY Yuni Astuti memilih mundur dari jabatannya dan keanggotaanya di Perindo.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2023