Pilkada Nduga Ditunda, KPU Tunggu Rekomendasi Kepolisian
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, tahapan pemungutan suara di beberapa daerah Pilkada Serentak seperti Papua akan ditunda karena alasan faktor keamanan.Â
"Pemungutan suara Pilkada susulan diperbolehkan. Aturannya ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2018," kata Wahyu saat dihubungi, Rabu 27 Juni 2018.
Sebagaimana diatur pada pasal 76,77, 78 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, perpanjangan bisa dilakukan jika ada kejadian khusus. Kejadian khusus tersebut menyebabkan pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal seperti terkendala keamanan atau bencana alam.Â
Wahyu mengaku belum bisa memastikan kapan Pencoblosan Pilkada Papua bisa dilakukan. KPU masih menunggu rekomendasi dari pihak Kepolisian.Â
"Kami belum mendapatkan informasi secara rinci soal situasi di Papua. Kami masih memantau terus," ungkapnya. Kapan? itu tergantung dari kondisi akhir seperti apa dan bagaimana rekomendasi dari pihak  Kepolisian," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, proses pemungutan suara atau pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Kabupaten Nduga ditunda untuk sementara karena situasi yang tidak kondusif.
Penundaan itu menyusul dua peristiwa penembakan pesawat udara oleh kelompok tak dikenal di Nduga pada 22 dan 25 Juni 2018. Penjabat Sementara Gubernur Papua, Mayor Jenderal (purnawirawan) Soedarmo mengatakan, bahwa penundaan itu berdasarkan perintah dari KPU. (mus)