KPU Diskualifikasi Paslon Petahana di Pilkada Sinjai
- M Yasir/VIVA.co.id
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mendiskualifikasi calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut dua Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi, Selasa, 26 Juni 2018.
Kandidat petahana itu dibatalkan dari pencalonan karena terlambat menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Diskualifikasi terhadap Sabirin-Mahyanto, tepat sehari sebelum pemungutan suara hari ini.
"KPU Sinjai sudah pleno. Berita acaranya lagi ditunggu provinsi, tapi sudah laporan lisan," kata Komisioner KPU Sulsel Uslimin di Makassar, Selasa malam.
Dari informasi yang dihimpun VIVA, Sabirin-Mahyanto melaporkan LPPDK pada Minggu 24 Juni. Itu sesuai tenggat akhir yang tercantum dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017, yakni satu hari setelah masa kampanye berakhir. Namun, LPDP terlambat dari batas waktu pengumpulan, pada pukul 18.00 Wita.
Diskualifikasi terhadap Sabirin-Mahyanto berarti Pilkada Sinjai menyisakan dua pasangan kandidat. Pasangan nomor urut satu Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem, dan pasangan nomor urut tiga, A Seto Gadistha Asapa-A Kartini.
Uslimin memastikan, tahapan pemungutan suara di Pilkada Sinjai tetap berjalan normal. Di saat yang sama, pihak terdiskualifikasi diberi waktu tiga hari untuk melayangkan banding.
Jika pada hasil pemungutan suara Sabirin-Mahyanto meraih peringkat teratas, maka posisinya digantikan oleh paslon di peringkat kedua. Uslimin memastikan tidak ada perubahan surat suara karena logistik sudah terlanjur disebar hingga ke TPS.
"Kalau yang terdiskualifikasi ini belakangan diterima banding atau langkah hukumnya, maka posisinya di hasil pemungutan suara dikembalikan," ujar Uslimin.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Sabirin-Mahyanto terhadap keputusan diskualifikasi dari KPU.