Fahri Hamzah Yakin Bisa Seret Sohibul Iman ke Pengadilan

Fahri Hamzah
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, berharap laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, bisa cepat rampung diproses polisi dan segera masuk persidangan.

Guna memastikan hal itu, Fahri hari ini, Selasa, 26 Juni 2018, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membatalkan pencabutan laporannya. Fahri sempat dimintai keterangan lagi oleh penyidik terkait hal tersebut dan keterangannya dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Jadi tetap berjalan sebagaimana perkara berjalan, dan mudah-mudahan segera masuk ke persidangan. Saya rasa itu garis besar keterangan saya pada penyidik pada penyidik di BAP," ujar Fahri di Polda Metro Jaya.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Dengan dimintai keterangan lagi oleh penyidik hari ini, Fahri mengaku sudah dimintai keterangan sebanyak empat kali. Maka dari itu ia menegaskan bahwa dirinya batal mencabut laporan terhadap Sohibul.

"Enggak jadi dicabut. Artinya apa, kasus ini berjalan lagi seperti bagaimana biasa, sebagaimana sebelum puasa yang lalu," katanya.

PKS Kecam Dubes Ukraina Surati Presiden: Enggak Punya Akhlak

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencabut laporan yang ia layangkan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman atas kasus pencemaran nama baik. Pencabutan laporan itu ditandai surat yang dilayangkan Fahri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lewat kuasa hukumnya Mujahid A Latief. Alasan Fahri menghentikan perkara itu lantaran sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan.

Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan telah teregistrasi dalam nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (ase)

Presiden Jokowi Bersama Sejumlah Menteri di Tempat Kemah Titik Nol IKN

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Anggota Komisi V dari fraksi PKS meminta pemerintah untuk mengkaji serius dampak penarikan investasi di IKN tersebut. Jangan perbesar pemakaian APBN.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022