MUI Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pilkada 2018

Sejumlah pekerja monyortir dan melipat surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung secara serentak pada 27 Juni 2018.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Untuk hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan terhormat.

"Memilih pemimpin yang jujur, amanah, cerdas (fathonah) aspiratif dan komunikatif (tabligh), mampu melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat serta dapat membawa perbaikan, kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan yang diterima VIVA di Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

Menurut dia, perbedaan pilihan hendaknya disikapi dengan penuh kedewasaan, saling menghormati dan saling memuliakan. Mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, golongan dan menjunjung tinggi semangat persaudaraan, persatuan dan kesatuan.

Kemudian, Zainut juga meminta para penyelenggara Pemilukada wajib bersikap jujur, adil dan profesional agar dapat terselenggara Pemilukada yang tertib, aman, damai dan bermartabat.

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis

"Sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, gembira tanpa adanya tekanan dan paksaan," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, para peserta Pemilukada baik pasangan calon, partai politik, dan tim sukses hendaknya dapat menciptakan suasana yang kondusif, menjauhkan dari praktik politik kotor seperti kampanye hitam, provokasi, intimidasi,  ujaran kebencian, fitnah, dan politik uang.

Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media massa diharapkan dapat memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Serta, ikut serta membantu mendinginkan suasana selama masa tenang, sehingga kehidupan masyarakat kembali normal, dan pada saatnya rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan pertimbangan yang sehat, jernih dan rasional.

Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi COVDI-19 masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi Omicron makin merebak

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022