Bila Ambang Batas Nol, Gerindra Tetap Galang Koalisi

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, memastikan akan tetap melakukan penggalangan koalisi meskipun ada lagi yang menggugat pasal soal ambang batas presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menjelaskan, persoalannya bukan hanya bagaimana maju pilpres tapi memikirkan juga kekuatan di parlemen nanti.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Calonkan Presiden Tanpa Harus Berkoalisi

"Karena cara berpikir kami bukan sekadar maju tapi bisa menggalang mayoritas parlemen di Senayan ini, karena Prabowo jadi presiden, mayoritas kursi parlemen tetap diperlukan untuk pengambilan-pengambilan keputusan," kata Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018.

Ia mengatakan, pendaftaran pasangan calon presiden dan koalisi masih akan dilakukan 1,5 bulan lagi. Ia berharap Mahkamah Konstitusi bisa memberi keputusan sebelum pendaftaran.

Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihapus: Demokrasi Sehat

"Tapi sekali lagi kalau langkah yang kami lakukan sekarang ini adalah langkah bagaimana capres dan cawapres yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang mencapai 20 persen dari 560. Berarti 112. Jika nanti MK menetapkan nol persen thresholdnya kami tetap melakukan hal yang sama, penggalangan (koalisi)," kata Muzani.

Ia tak ingin mempengaruhi apa yang menjadi domain MK. Ia pun akan menunggu keputusan MK apakah pasal itu dipertahankan atau tidak.

La Nyalla Mattalitti Beberkan Susah Banyak Capres dengan Treshold

"Jika pasal itu tetap dalam posisi 20 persen kami terus akan melakukan penggalangan koalisi tapi jika pasal itu dikembalikan ke nol seperti semangat dan usulan kami pada saat pengambilan keputusan tentang UU Pemilu ya kami akan tetap melakukan pembentukan koalisi." (mus) 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025