Hadar: Gugatan Ambang Batas Presiden Bebas Intervensi

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA - Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menegaskan gugatan atas aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah nasional ke Mahkamah Konstitusi bersih dari muatan kepentingan politik dan partai politik.

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

"Kami menegaskan para pemohon orang non partisan. Tidak ada tujuan, kepentingan pasangan calon atau parpol tertentu dalam pemilihan presiden," kata Hadar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.

Hadar mengakui gugatan terhadap pasal 222 undang undang nomor 7 tahun 2017 bukan yang pertama. Dan MK selalu memutuskan pemohon kalah. Namun demi penegakan Undang-Undang Dasar 1945 dan penegakan demokrasi, 12 tokoh dan lembaga tetap melakukan uji materi ke MK.

PPP-Golkar Tolak Presidensial Threshold Nol Persen, PAN Setuju

"Sudah diajukan 10 kali, tetapi kami tetap akan mengajukan dan itu dimungkinkan selama ada argumen baru. Kami menganggap ini penting sehingga kami tetap mengajukan permohonan jelang masa pendaftaran calon presiden pada 8-10 Agustus nanti," katanya.  

Sementara itu, akademisi Rocky Gerung menegaskan MK harus membatalkan pasal tersebut demi kedaulatan rakyat. Konstitusi menjamin semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai calon presiden.

Gatot Nurmantyo dan Anak Buah Prabowo Gugat Ambang Batas Presiden

"Jadi bukan karena kami menghitung konsekuensi maka ada alasan buat judicial review. Justru konsekuensi itu harus kami hilangkan untuk kedaulatan rakyat. Hak warga negara yang diisyaratkan dalam konstitusi," ujarnya.

"Kalau soal partai, itu kan bergerak. Jadi yang bergerak itu ya hari per hari silakan dibicarakan. Tapi yang disebut dalam undang-undang itu tidak boleh diganggu oleh parpol yang bergerak. Moving target. Demokrasi adalah moving target. Itu kami tetapkan prinsipnya," kata Rocky.

Rocky menambahkan uji materi ini juga sebagai upaya mengingatkan bahwa demokrasi harus bersih dari segala komposisi politik dalam hal ini Presidential threshold.

"Jadi uji materi ini sebetulnya untuk mengaktifkan ulang hak warga negara," katanya.

Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

MK memutuskan menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tersebut. Dengan begitu, pencapresan tetap ada ambang batas pengajuannya.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022