Iriawan Digoyang Hak Angket, Kemendagri Pasang Badan
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menghormati usulan sejumlah fraksi di DPR yang mendorong hak angket usai dilantiknya Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan kepada parlemen bahwa penunjukan Iriawan sudah sesuai aturan.
"Kami siap memberikan penjelasan. Dan kami tentunya mengikuti kapan (untuk) diundang," ujar Sumarsono saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 21 Juni 2018.
Sumarsono mengatakan, penunjukan Iriawan telah berlandaskan aturan. Meski Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, menyebut anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, pada Pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memperbolehkan diisi oleh prajurit TNI atau anggota kepolisian.
Menurut dia, penunjukan Iriawan melekat pada jabatan terakhirnya yakni Sekretaris Utama Lemhanas yang juga pejabat Eselon I. "Jadi kewenangan penugasan dari pemerintah pusat," kata dia.
Kemudian, ia menegaskan Iriawan tak perlu mengundurkan diri sebagai perwira tinggi Polri. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 membolehkan alih status anggota TNI dan Polri menduduki 11 instansi pemerintah, salah satunya Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
"Karena posisinya di Lemhanas. Sehingga posisinya adalah benar, menurut Undang-undang tidak ada yang dilanggar," kata dia.
Penunjukan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menjadi polemik karena ditentang sejumlah fraksi di DPR. Selain Demokrat, ada Gerindra dan PKS yang mempertanyakan penunjukan Iriawan karena dinilai menyalahi aturan.
Baca: Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Demokrat Dorong Hak Angket