Kasus Ijazah Palsu Bayangi Pilkada Bekasi
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA – Pasangan calon nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, melalui kuasa hukumnya, menyebutkan bahwa salah satu calon Walikota Bekasi di Pilkada 2018, terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Melalui salah satu tim kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, pasangan ini menyebutkan bahwa RE, calon Walikota nomor urut 1, terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar ke KPU.
"Menyangkut pilkada Kota Bekasi yang ada dugaan ijazah SMA palsu oleh pasangan calon saudara RE," kata Bambang, dalam keterangan persnya, Rabu 20 Mei 2018.
Dia menjelaskan, kejanggalan yang dilihat oleh mereka dari ijazah yang digunakan RE. Di mana, lanjut dia, tertera sekolah SMA yakni sekolah swasta Remaja Jakarta. Tetapi dicantumkan Cilincing Jakarta Utara, padahal menurutnya harusnya di Koja.
"Ada kejanggalan, yang satu Koja yang satu Cilincing. Ini menurut hemat kami ada penyelundupan hukum, artinya ada kebohongan di sini," kata dia.
Seharusnya, lanjut dia, KPUD Kota Bekas melakukan kroscek terkait ijazah itu. Malah menurut Bambang, penyelenggara pemilu hanya mengklarifikasi ke orang-orang yang menjadi teman dari RE. Padahal lanjut dia, seharusnya yang dikroscek adalah Dinas Pendidikan terkait. Apalagi kalau sekolah tersebut sudah tidak ada lagi.
Dia mengaku, pihaknya sudah melaporkan ke hampir semua lembaga. Baik itu KPU, Bawaslu bahkan sampai ke kepolisian. Tetapi menurut dia, tidak ada tindak lanjut oleh aparat terkait itu.
Bahkan, ia mengaku pihak kepolisian malah menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan ijazah palsu ini. Untuk itu, ia meminta Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini, karena belum ada siapa tersangkanya sehingga menurutnya menjadi aneh kalau ada penghentian kasus.
Bambang mempersoalkan, kasus dugaan ini tidak ada respons positif dari pihak terkait. Padahal, pihaknya juga sudah melaporkan ke Bawaslu. Hanya belum ada tindakan. KPU juga menurutnya diskriminatif.
"KPU bekerja tidak jujur. Bukan kepentingan masyarakat atau sesuai UU. Dalam hal ini kami akan melakukan upaya hukum lain. Yang bisa, satu KPU akan kita gugat ke DKPP. Untuk memberi efek jera supaya KPU bekerja jujur, profesional, dan akuntabel. Tidak hanya jadi komisionaris titipan. Saya katakan titipan, saya bisa pertanggungjawabkan," ujarnya.
Dia khawatir, kalau cara seperti ini diteruskan yaitu dengan menggunakan ijazah palsu, bisa merusak demokrasi. Juga menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan ke depannya. Apalagi kalau sampai menang. Bambang mengatakan, pilkada Bekasi akan menyisakan masalah.
Pihaknya juga akan terus mengejar masalah ini. Apalagi kalau nantinya, pada 27 Juni 2018 atau hari pencoblosan, justru RE yang menang.
"Tugas kami, RE menang atau kalah, penegakan hukum tidak boleh berpihak pada siapa pun. Walau langit runtuh. Itu tetap akan kami minta," katanya.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Bekasi menyisihkan dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPUD setempat. Yakni Rahmat Effendi-Tri Adhianto dengan nomor urut 1, dan pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus nomor urut 2.