Beda Plt Gubernur dari TNI-Polri di Era SBY dan Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) melantik Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menilai pemerintah Jokowi hanya mencari-cari pembenaran atas pelantikan polisi aktif, yakni Komisaris Jenderal Polisi, M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Karena sulit menemukan pembenaran, walhasil Istana secara oportunistik melihat ke belakang. Mencari persamaan dan preseden dari kebijakan Presiden SBY," kata Rachland melalui keterangan tertulisnya, Rabu 20 Juni 2018.

Rachland menganggap pembenaran yang dilakukan pemerintah dengan melihat hal serupa pada era SBY sebagai hal yang memalukan. Menurutnya, Jokowi dan para pendukungnya punya kebiasaan-kebiasaan membedakan diri dengan era SBY, hal itu berubah dalam kasus Pj Gubernur Jabar yang masih menjadi polisi aktif.

"Klaim hanya di masa Jokowi pembangunan infrastruktur dilakukan terlalu sering kita dengar. Seolah bandara, waduk, jalan tol, hingga peremajaan Alutsista TNI, tak pernah satupun dibangun oleh Presiden SBY," ujarnya.

Ia menambahkan menanggapi protes publik atas pengangkatan perwira tinggi polisi aktif menjadi Pj Gubernur Jabar, Istana justru mencari persamaan dengan kebijakan Presiden SBY.

Seperti pengangkatan dua perwira tinggi TNI, Mayjen Setia Purwaka dan Mayjen Tanribali Lamo sebagai Pj Gubernur di era SBY untuk membenarkan pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.

Rachland menegaskan pengangkatan dua Perwira TNI di era SBY berbeda dengan pengangkatan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar oleh Jokowi. Minimal ada tiga hal yang menjadikan perbedaan.

Pertama, Istana dengan sengaja menutupi fakta bahwa dua perwira TNI tersebut sudah alih status dari militer menjadi sipil saat mereka diangkat. "Ini berbeda dengan Pj Gubernur Jabar yang hingga hari ini masih berstatus perwira Polisi aktif," tegasnya.

Kemendagri Minta Pemda Gunakan SIPD untuk Transparansi Penggunaan APBD

Mayjen Setia Purwaka sebelum dilantik menjadi Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika. Sedangkan Mayjen Tanribali Lamo menjabat Staf Ahli Mendagri. Keduanya tidak lagi menjabat jabatan struktural di TNI, dan otomatis bukan lagi anggota TNI aktif meskipun belum pensiun.

Kedua, dengan memaksakan polisi aktif menjadi Pj. Gubernur tepat pada saat Pilkada akan berlangsung, Istana dengan sengaja mengabaikan protes publik yang sejak awal mencemaskan kemungkinan penggunaan kekuatan Polisi untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Kemendagri Beberkan Aturan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas

"Di sini, Presiden dapat dinilai merusak profesionalitas dan imparsialitas Polri," ucapnya.

Ketiga, disadari atau tidak, Presiden dapat dinilai sedang membangun suatu negara polisi, dengan mengaktifkan dwi fungsi ABRI ke dalam wujud dwi fungsi Polisi, hanya demi tujuan politik pribadinya sendiri.

Daftar Pemda yang Dapat Penghargaan karena Salurkan Dana Pilkada Serentak 100 Persen
Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan IPDN, Halilul Khair

Dekan IPDN Kupas Tuntas Alasan UU Pemda Harus Direvisi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan kajian terkait rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2024