Masinton: Usulan Hak Angket Tak Logis

Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, usulan Hak Angket oleh Partai Demokrat terkait pelantikan Komjen Polisi M.Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak logis.

Zulhas: Pansus Haji DPR Sebaiknya Tunggu Pelaksanaan Haji Selesai

Masinton mengatakan, penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya itu, sudah sah. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Sementara, Hak Angket yang merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR, baru bisa dilakukan apabila ingin menyelidiki terkait kebijakan pemerintah yang berdampak luas, penting, tetapi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Respon KPK Mau Digandeng DPR Awasi Pansus Haji 2024

"Menjadi aneh kalau ada pihak yang ingin mengusulkan Hak Angket, dan tidak logis," kata Masinton, kepada VIVA, Rabu 20 Juni 2018.

Sejauh ini, Gerindra sudah menyatakan akan menjadi salah satu inisiator. Begitu juga dengan PAN, yang masih akan mempertimbangkan usulan ini. Sementara Nasdem, menyebutkan mendukung untuk penyelidikan melalui Angket.

Pansus Hak Angket Haji Dibentuk, Cak Imin: Agar Tidak Ada Lagi Penyelewengan

Tetapi bagi Masinton, persoalan Angket bukan masalah lolos atau tidak nantinya. Namun ia menilai, tidak ada argumentasi yang kuat dari pengusul. Karena pemerintah tidak melanggar peraturan perundang-undangan, yang menjadi syarat utama diajukannya hak tersebut.

"Usulan Hak Angket dengan sendirinya gugur karena pengusul tidak memiliki dasar yang kuat adanya dugaan pelanggaran UU oleh Mendagri," ujarnya menjelaskan.

Sejumlah politikus mempersoalkan pelantikan Iriawan karena dianggap melanggar UU tentang Kepolisian. Dimana disebutkan, anggota Polri aktif tidak bisa menjabat di luar kedinasannya, kecuali harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Meski ada klausul pasal seperti itu, Masinton mengatakan dalam perkara pengangkatan Iriawan, bukanlah UU Kepolisian yang dijadikan acuan.

"Dasar hukum sebagai acuan untuk TNI dan Polri menduduki jabatan di luar institusi TNI dan Polri mengacu pada Pasal 20 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," katanya.

Selain itu, menurut Masinton, dalam persoalan pengangkatan Iriawan yang merupakan anggota Polri aktif, tidak menyalahi UU tentang Kepolisian. Karena tugas yang diemban Iriawan, bukan dari atasannya yaitu Kapolri.

"Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pengisian jabatan di luar Kepolisian tidak berdasarkan penugasan Kapolri. Penugasan Komjen Pol Muhammad Iriawan berdasarkan usulan Mendagri, bukan Kapolri." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya