DPR Minta KPK Jangan Sok Gagah-gagahan

Sekjen PPP sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi agar berkomentar yang sesuai dengan koridor.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Hal ini menanggapi terkait pernyataan juru bicara KPK yang menyebut akan mencari alasan ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP.

“Ketika seseorang dipanggil penegak hukum sebagai saksi dan ia tidak bisa datang bukan pada panggilan ketiga, maka ya dipanggil lagi saja sebagaimana yang biasa dilakukan Polri atau Kejaksaan. Tidak usah lembaga penegak hukum yang bersangkutan "gagah-gagahan" menyatakan akan menyelidiki alasan ketidakhadiran saksi tersebut,” kata Asrul dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Juni 2018.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

21 Juta Orang Indonesia Jadi Nasabah Kripto, Bamsoet Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

Asrul menjelaskan, jika saksi tersebut adalah pejabat yang menjadi representasi dari suatu lembaga negara, maka etikanya bisa langsung diberitahu.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengemukakan, sejarah mencatat KPK sebelumnya juga melakukan komunikasi protokoler terhadap beberapa pejabat negara yang dipanggil.

Misalnya ketika meminta keterangan Boediono yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Presiden dan Sri Mulyani sebagai pejabat tinggi World Bank.

“Bahkan KPK yang datang ke tempat kedua pejabat tersebut untuk mendapat keterangan sebagai saksi dalam kasus Century. Jubir atau Pimpinan KPK pada waktu itu tidak terus mengatakan bahwa mereka harus datang ke KPK demi prinsip persamaan dalam hukum,” ucap Asrul.

Menurut dia, KPK pada saat itu menjaga etika dan marwah kelembagaan masing-masing serta menghindari kontroversi di ruang publik yang tidak perlu.

"Sementara di sisi lain keterangan yang diperlukan untuk proses penegakan hukum tetap bisa berjalan,” ucap Asrul.

Senada, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta KPK memahami alasan ketidakhadiran Ketua DPR. Politikus PDI Perjuangan itu meminta KPK tidak membuat polemik atas ketidakhadiran Ketua DPR.

"Dan seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini Ketua DPR tidak patuh hukum," ujar Masinton.

Bambang sedianya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung, pada Senin, 4 Juni 2018.

Bambang telah menyampaikan surat ketidakhadirannya ke KPK. Bambang tak bisa hadir karena ada agenda lain yang lebih dulu terjadwal, seperti membuka bazar di DPR, menjadi narasumber, dan menghadiri acara buka puasa bersama. 

"Tentu saja surat itu perlu kami baca terlebih dahulu, perlu kami pelajari apakah alasan ini dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut untuk tidak hadir dalam sebuah panggilan penyidik," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Ia menambahkan, pemanggilan Bambang sebagai saksi dalam proyek pengadaan e-KTP itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, lanjut Febri, pemanggilan Bamsoet tersebut harus menyesuaikan dengan batas waktu penahanan tersangka Irvanto yang akan habis pada awal bulan Juli mendatang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya