Polri Setop Kasus PSI karena Tak Memenuhi Syarat
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu. SP3 itu diterbitkan pada Kamis, 31 Mei 2018.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, penerbitan SP3 ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Sentra Gakkumdu.
“Hadir penyidik dari Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu. Nah, ahli KPU menyatakan berbeda pada saat diminta keterangan sehingga diambil kesimpulan pada waktu itu dikaji ulang," ujar Setyo di Jakarta pada Minggu, 3 Juni 2018.
Akhirnya diputuskan pada 31 Mei bahwa kasus mengenai PSI dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. "Oleh sebab itu di-SP3, (karena) tidak memenuhi unsur," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan pihaknya telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Iklan cawapres
Pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di koran Jawa Pos. Iklan itu dipersoalkan oleh Bawaslu. PSI sampai dipolisikan Bawaslu karena dinilai telah melanggar UU Pemilu dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Menurut Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, pemasangan iklan adalah bagian dari upaya PSI menjalankan fungsi partai politik, yakni melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.
Di dalam iklan tersebut, PSI menampilkan 12 foto dan nama cawapres alternatif untuk Jokowi. Selain itu, ada juga foto dan nama calon-calon menteri untuk kebinet Jokowi 2019-2024.
Iklan itu juga mencantumkan logo PSI dan nomor urut Partai pada Pemilu 2019. Logo dan nomor tercantum di pojok kanan atas iklan.
PSI beralasan, logo itu ditampilkan untuk memberi tanda bahwa iklan ajakan untuk voting digerakkan oleh lembaga yang jelas, yakni partai politik peserta Pemilu 2019, PSI.
Dianggap pelanggaran
Bawaslu menyatakan bahwa ajakan, foto Jokowi, logo PSI, nomor urut 11, dan foto-foto tokoh yang ditampilkan dalam iklan itu termasuk dalam kegiatan kampanye. Padahal, kampanye Pemilu 2019 belum dimulai.
Bawaslu menyatakan, iklan PSI di media Jawa Pos telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu terkait kampanye.
Di pasal 1 Angka 35 UU Pemilu itu disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu.
Berdasarkan pernyataan Bawaslu, pemasangan logo dan nomor urut partai termasuk citra diri. Artinya, partai dinilai sudah melakukan kampanye bila memampang logo dan nomor urut peserta pemilu.
Atas dasar itu, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim karena dugaan telah melanggar UU Pemilu. Namun Bareskrim menghentikan kasus itu karena tidak memuat unsur pidana.