Ketua DPR: KPU Tidak Usah Pencitraan, Niru KPK

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, meminta agar komisioner KPU mau menaati perintah undang-undang. Hal ini terkait KPU yang ngotot mengatur larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Pokoknya seluruh anggota KPU saya minta baca kembali sumpah jabatannya ketika mereka disumpah. Dalam sumpah mereka jelas bahwa saya disumpah akan melaksanakan UU selurus-lurusnya," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.

Ia menegaskan dalam UU pemilu jelas bahwa mantan napi termasuk napi koruptor boleh menjadi caleg kalau sudah punya jeda 5 tahun dan mengumumkan dirinya pernah dipenjara. Ia meminta KPU mengikuti saja aturan yang ada.

21 Juta Orang Indonesia Jadi Nasabah Kripto, Bamsoet Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

"Kalau semua lembaga punya persepsi masing-masing, mau jalan sendiri-sendiri untuk pencitraan agar lembaganya bagus menurut saya KPU enggak usah niru KPK-lah. Jalan saja sesuai UU yang diberikan negara pada kalian, laksanakan dan jangan ada hak warga negara yang hilang kemudian itu otomatis kualitas demokrasinya akan lahir. Rakyat kita tidak bodoh. Dia akan memilih juga yang terbaik," kata Bamsoet.

Ia menilai biarkan masyarakat yang memilih calegnya. Ia juga yakin parpol pasti memiliki kalkulasi mengapa mengusung caleg mantan napi koruptor.

Bamsoet Minta Para Ketum Parpol Patuh Pesan Prabowo agar Kader yang Jadi Menteri Tak 'Merampok' APBN

"Ya baca saja sumpah jabatannya. Dan saya imbau sekali-kali KPU di rumah buka-buka lagi UU yang menjadi tugas mereka," kata Bamsoet.

(FOTO Ilustrasi) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers usai KPK resmi menahan tersangka baru korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Dewas KPK, Heru Kreshna Reza, mengaku dia tidak setuju jika seorang tersangka kasus korupsi ditampilkan ke publik.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024