PDIP: Hakim Kasus Alfian Tanjung Pakai Kacamata Kuda
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis bebas dan menyatakan tak terbukti bersalah terhadap Alfian Tanjung dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter. Ia menilai seharusnya hakim mempertimbangkan detail dan tak melihat seakan hanya persoalan hukum saja.
"Dia harus melihat pertimbangan aspek sosial, dampak-dampak dari tudingannya, yang tidak berdasar itu. Itu harusnya jadi pertimbangan, karena apapun putusan itu nantinya seakan-akan pernyataan, tudingan, saudara Alfian menjadi seakan dianggap benar," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.
Ia menjelaskan hakim menyebut Alfian hanya me-retweet cuitan di Twitter. Tapi persoalannya, sumber yang dikutip ulang Alfian tak benar.
"Meng-copy paste informasi tidak benar. Terlepas apapun itu, siapapun dia tapi informasi itu tidak benar dan itu harus jadi pertimbangan hakim," kata Masinton.
Menurutnya, harus ada upaya banding terhadap kasus itu. Sebab, hakim dianggap memutuskan dengan 'kacamata kuda'.
"Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan dengan menggunakan kacamata kuda. Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam hakim mengambil pertimbangan putusannya," kata Masinton.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.