DPR Minta E-KTP Tercecer Tak Dihancurkan karena Barang Bukti
VIVA – Tercecernya ribuan e-KTP rusak di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Salabenda, Semplak, Bogor menuai sorotan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk dimintai keterangan. "Pada waktunya nanti kita akan meminta konfirmasi dengan memanggil pihak terkait Kemendagri dan Dirjen," kata Riza ketika dikonfirmasi, Senin 28 Mei 2018.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Kemendagri untuk meneliti kembali secara menyeluruh peristiwa ini. Yakni apakah benar tercecer, sabotase atau ada kesalahan prosedur.
"Prinsipnya kami mendorong agar hal itu diusut tuntas pihak terkait, Kepolisian dan Kemendagri, supaya masalah ini tidak berkelanjutan dan menjadi polemik dan segera dapat diatasi," ujar Riza.
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra ini, ke depan e-KTP yang dianggap rusak itu harus diperlakukan berbeda dengan barang-barang rusak lainnya. Hal itu agar bisa jadi barang bukti saat dikroscek kesalahannya.
"Ini bukan barang inventarisir yang rusak kemudian dimasukan ke gudang begitu saja. Tetapi dia harus melalui serah terima kepada siapa dan sebagainya, bentuknya seperti apa, kerusakannya di mana, dan tidak bisa dihancurkan begitu saja," katanya.
Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian. Hal itu guna mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
"Kepada Dirjen Dukcapil, Selasa besok harus selesai usulan mutasi pejabat Dukcapil yang harus bertanggung jawab, (atau) dinonjobkan. Saya berpendapat sebagai Mendagri, ini sudah bukan kelalaian tapi sudah unsur kesengajaan." (mus)