Menkumham: Pulang dari Negara Konflik Kini Bisa Dipenjara
- ANTARA FOTO/Amirulloh
VIVA – Undang Undang Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI mengatur pengawasan warga negara Indonesia yang baru kembali dari wilayah konflik seperti Suriah, Irak, juga Afghanistan, dan wilayah lainnya.
Pengawasan dilakukan, karena WNI yang baru kembali dari wilayah konflik dikhawatirkan bisa membawa paham radikal.
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly mengakui hal tersebut. "Kalau dia balik kan, berarti dia event-nya di situ. Jadi, nanti kita lihat. Mereka bisa dijerat dengan undang undang ini," kata Yasona di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
Mengenai teknis pengawasan para WNI yang baru pulang dari Suriah dan negara yang sedang berkonflik, Yasona menjawab secara umum. "Teknik penyidikan, biarlah Polri yang mengaturnya. Nanti, kita serahkan ke Polri, saya enggak mau jawab itu," ujarnya.
Politikus PDIP ini meyakinkan bahwa dalam pengawasan WNI yang pulang dari wilayah konflik, pemerintah tetap akan menjunjung tinggi HAM. "Kita selalu menjunjung tinggi bahwa hukum pidana tidak boleh retroaktif. Tapi kan, peristiwa-peristiwa ini akan dilihat. Jadi, Polri akan tahulah," ujarnya.
Pasal-pasal yang bisa digunakan untuk mengawasi para WNI yang baru pulang dari wilayah konflik seperti Suriah dan lainnya yaitu:
Pasal 12A
(1) Setiap orang yang dengan maksud melakukan melakukan tindak pidana terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara Iain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 128
( 1) Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4) Setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana terorisme sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).