DPR Sahkan Undang Undang Anti-Terorisme

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. Pengesahan ini secara aklamasi disetujui semua fraksi.

DPR Setujui Usulan Prabowo Jual KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar

Mengawali Sidang Paripurna dengan agenda pengesahan UU, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menjelaskan, secara substansi banyak penambahan aturan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai penguatan UU.

"Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari UU sebelumnya," kata Syafii dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.

Paripurna DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Minus Dukungan PKS

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan tanggapan pengesahan sebagai perwakilan pemerintah. Ia mengatakan, aksi terorisme merupakan perbuatan yang terkutuk dan berbahaya.

"Terorisme tak lagi menjadi bahaya laten, tetapi menjadi bahaya nyata. Sehingga, perlu upaya serius yang tak hanya preventif, tetapi juga preemptive," kata Yasonna dalam kesempatan yang sama.

Puan Maharani Pimpin Pengesahan RUU TPKS Menjadi Inisiatif DPR

Ia menambahkan, secara khusus memberikan terima kasih dan penghargaan atas pembahasan UU ini. "Presiden menyatakan setuju untuk disahkan menjadi UU," kata Yasonna.

Usai penjelasan substansi UU, pimpinan sidang paripurna, Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang paripurna, Agus Hermanto menanyakan pada peserta sidang untuk menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut.

"Apakah, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Agus dalam sidang paripurna yang langsung dijawab setuju oleh peserta sidang di gedung DPR, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.

"Setuju", sahut para anggota dewan yang hadir.

Anggota DPR Fraksi PKS Alifudin.

Interupsi Paripurna, PKS: JHT Cair Usia 56, Pekerja PHK Terlunta-Lunta

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT cair di usia 56 menuai polemik dan penolakan dari masyarakat luas.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2022