DPR Akan Sahkan Revisi UU Anti-Terorisme Hari Ini?

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menyampaikan pidato
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Panitia Khusus DPR dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Setelah melalui jalan panjang berliku, akhirnya pada Kamis malam, 24 Mei 2018, Pansus DPR dan pemerintah menyepakati poin akhir mengenai definisi terorisme.

"Tinggal hari ini kami bawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Lebih kurang dua tahun pembahasan, akhirnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa kami selesaikan. Ini luar biasa sekali, karena Presiden minta Juni, kami berikan Mei," kata Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat 25 Mei 2018.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

Ia menambahkan, rampungnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menunjukkan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah selalu dapat bersinergi dengan baik. Hal ini harus dinilai harus dipertahankan, demi kepentingan bangsa dan negara.

"Termasuk, dalam penyelesaian RUU KUHP yang telah melewati lima kali masa sidang dan kami targetkan selesai dalam dua kali masa sidang mendatang," ujar Bamsoet.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

Mantan Ketua Komisi III DPR menjelaskan, ada berbagai kemajuan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Antara lain, mengenai konstruksi UU yang tidak hanya fokus pada pemberantasan, melainkan juga mengedepankan tindakan pencegahan, peran TNI yang akan diatur dalam peraturan Presiden, serta adanya perlindungan dan pemulihan kepada pelaku dan korban.

"Jika dibaca item pasal per pasal, tidak ada pasal karet yang bisa disalahartikan maupun ambigu dalam penggunaannya. Semua pasal sangat jelas dan terang benderang, karena pembahasaannya dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Selain kepada tindak pemberantasan dan pencegahan, dalam UU ini juga ada hak pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medik, psikososial, psikologi, kompensasi, dan restitusi," ujar Bamsoet.

Dengan begitu banyaknya keberhasilan yang dicapai, terutama dalam hal pemulihan korban, Bamsoet menilai, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai salah satu produk legislasi yang patut diacungkan jempol. Sebagai perbandingan, UU mengenai terorisme di Amerika saja tidak memuat penangangan terhadap korban.

"Berbagai keberhasilan yang terdapat dalam setiap pasal di UU ini, merupakan ikhtiar kita bersama, agar tindakan terorisme tidak ada lagi di Tanah Air. Sedini mungkin, kita akan cegah munculnya kelompok radikal yang bisa menjerat saudara kita menjadi teroris. Karena pada dasarnya, baik pelaku maupun korban, mereka semua adalah saudara sebangsa yang perlu kita jaga. Insya Allah UU ini akan membawa kedamaian di bumi Indonesia," kata Bamsoet.

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

Semua wewenang kepolisian diatur dalam UU tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2018