DPR Minta KPU Tak Atur Larangan Koruptor Ikut Pemilu

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi II DPR meminta KPU agar tak memasukkan aturan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi kandidat pilkada dan pemilu dalam Peraturan KPU (PKPU). Tapi, KPU tetap ngotot aturan tersebut diatur.

Sentil Isu Kesehatan, Lucky Hakim Bikin Nina Agustina Naik Darah

Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, mempersilakan KPU dengan rancangan PKPU tersebut. Sebab ia merasa saran komisi II telah sesuai UU.

"Kemudian KPU membuat yang di luar UU, silakan. Kan pasti ada yang menggugat, itu saja," kata Amali di gedung DPR, Rabu 23 Mei 2018.

Gerindra: Pertemuan Ahmad Luthfi dengan Jokowi Jangan Dibesar-besarkan

Amali menambahkan gugatan bisa datang dari masyarakat. Ia pun meminta agar KPU siap menghadapi kemungkinan tersebut.

"Artinya, DPR, pemerintah dan Bawaslu terlepas dari gugatan itu, karena kesimpulan rapat kami jelas. Kami berpegang teguh pada UU," ujar Amali.

Pedagang Pasar Berbek Nganjuk Setia Pilih Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Ia menegaskan semua pihak baik DPR juga anti-korupsi. Tapi, ia tak ingin melanggar UU. Karenanya tak boleh hal yang tak diatur dalam UU justru malah mau diatur.

"Lah iya ubah UU-nya betul. Kemarin saya sudah menawarkan kalau begitu PKPU tetap sama seperti UU. Kemudian bikin imbauan atau edaran kepada parpol kan kemarin itu. Kan itu tawaran yang bijak lah dari kita tapi kalo ngga mau dijalani silahkan," kata Amali.

Kemudian, ia menjelaskan Komisi II sudah menyarankan lebih baik digunakan surat edaran agar eks napi korupsi tak ikut pemilu. Ia ingin menjaga agar KPU tak digugat.

"Kalau nanti ada yang menggugat, ya sudah pasti harus dihadapi," kata Amali.

KPU Ngotot

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan alasan KPU akan tetap mempertahankan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks napi korupsi tak boleh menjadi caleg. Menurutnya, soal pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi.

"Soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap untuk tidak memperbolehkan," kata Pramono di gedung DPR, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Ia menambahkan salah satu alasannya soal 20 tahun reformasi. Ia sebagai aktivis yang juga sempat menduduki DPR memiliki aspirasi saat reformasi untuk memberantas KKN. Maka pihaknya tak gentar bila sampai digugat di meja hijau.

"Maka dari itu harus dimulai dari pemberantasan korupsi. [Soal] gugatan ke MA, ya kita akan siapkan argumen dan penjelasan. Sebab kami senang jika aturan yang kami buat itu, nanti kami akan bisa beradu argumen di forum yudisial di Mahkamah Agung (MA) ," kata Pramono. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya