Frasa Motif Politik Dibahas di Tim Perumus RUU Terorisme

Rapat di Komisi III DPR. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Panitia Khusus revisi Undang Undang Antiterorisme terus mengebut pembahasan dengan melakukan rapat tim perumus revisi UU ini pada 23 Mei 2018. Salah satu yang dikebut adalah soal frasa ideologi dalam definisi tindak pidana terorisme.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Karena selama ini yang dipahami oleh masyarakat, kemudian yang disampaikan sebagai aspirasi kepada DPR bahwa dalam sebuah peristiwa atau tindak pidana terorisme, pelakunya pada umumnya terkait dengan dianutnya ideologi tertentu atau adanya tujuan politik tertentu," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di sela rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Arsul menjelaskan, motif politik atau ideologi itu hanya menjadi satu-satunya unsur pidana terorisme. Tetapi katanya, selain unsur politik atau ideologi itu bisa juga nanti diberi alternatif.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

"Jadi penegak hukum itu bisa memiliki alternatif. Untuk apakah menggali motif ideologi, menggali motif politik kalau itu memang ada. Atau nanti menggali unsur lainnya. Itu juga sudah ditemukan oleh teman-teman panja pemerintah dan tim ahli DPR," ujar dia.

Menurut Arsul, tim panja pemerintah dan DPR masih memperdebatkan apakah frasa motif politik dan ideologi itu ditempatkan di penjelasan umum atau batang tubuh UU ini. Namun, dia optimistis akan ada titik temu yang disepakati melalui musyawarah mufakat.

Menkumham: Pulang dari Negara Konflik Kini Bisa Dipenjara

"Nah, saya lihat mereka sudah menemukan alternatif-alternatif pengembangan baik kalau itu ada di dalam batang tubuh maupun ketika ditempatkan di penjelasan," kata Arsul.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa revisi UU Antiterorisme sudah hampir rampung dan segera disahkan. Saat ini, menurut dia, tinggal soal pemahaman definisi terorisme.

"Soal terorisme ini sekarang sedang dalam pembahasan. Besok dilanjutkan pembahasannya dengan pemerintah, karena kami berharap soal definisi yang tinggal sedikit lagi bisa dituntaskan. Sehingga hari Jumat bisa ketuk palu UU Antiterorisme," kata Bamsoet, sapaannya, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Mei 2018.

Serangan bom di tiga gereja di Surabaya, Jatim.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Akuntabel jelaskan ke publik siapa aktor, otak dari aksi teroris.

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2018