KPU Perjuangkan Aturan Koruptor Tak Boleh Ikut Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan lembaganya tetap mengajukan Peraturan KPU terkait mantan terpidana korupsi tidak boleh ikut Pilkada dan Pemilu. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.

Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Terpilih Bakal Lebih dari 7 Hari

"Semua orang gelisah ketika pilkada sebelumnya banyak calon terlibat korupsi. Nah, salah satu cara membentengi dari awal agar para kandidat tidak terlibat korupsi akan kita masukan klausul ini," kata Arief di gedung DPR RI Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.

Arief mengakui hal menjadi perdebatan, karena dalam undang-undang, mantan terpidana diperbolehkan ikut pilkada dan pemilu. Maka, terkait itu KPU mengajukan PKPU sebagai solusi payung hukum.

Pertama Kali dalam Sejarah, Presiden Bakal Lantik Gubernur hingga Bupati Serentak

"Ya kalau enggak diatur UU kan PKPU bisa mengisi ruang kosong itu. Ya kalau semangat kita sama mestinya ini bisa diterima siapa pun, karena semangat kita ingin mendapati calon terbaik," ujarnya.

Arief membantah bila dalam pengajuan ini KPU dianggap memaksa. Dan menghilangkan hak mantan terpidana teroris.

Mendagri Usul Kepala Daerah Tak Sengketa di MK Dilantik 6 Februari

"Sebetulnya ini bukan untuk mengatasi masa lalunya, ini cara menuju masa depan. Karena jauh lebih penting mengatasi masa depan sebab bila sudah jadi narapidana korupsi orang akan mikir ketika akan maju lagi," paparnya.

Arief juga menolak bila PKPU tersebut dianggap melanggar HAM, karena menghilangkan hak politik seseorang.

"Saya pikir enggak ya. Karena dalam UU Pilkada ada klausul pencabutan hak politiknya, yang membatasi juga [terhadap] bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak. Itu walau tidak ada klausulnya maka tetap diberlakukan," kata Arief. (ren)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wamendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dibagi 3 Gelombang

Pelantikan kepala daerah yang mengalami sengketa akan disesuaikan waktunya dengan putusan dari MK.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025